Entri Populer

Polri Tidak Percaya Bahwa Bos First Travel Akan Ganti Rugi Sebanyak RP 1 Trilliun

Polri Tidak Percaya Bahwa Bos First Travel Akan Ganti Rugi Sebanyak RP 1 Trilliun

Mydetikcom - First Travel disebut setuju membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 1,0002 triliun. Polri tidak yakin First Travel mampu membayar.

"Dari hasil teman-teman penyidik kan asetnya nggak ada Rp 1 triliun bahkan mungkin tinggal beberapa ratusan juta saja nggak ada. Yang rumahnya pun yang mewah itu sudah di agunkan jaminan kepada yang membuat visa, kemudian aset lainnya sudah dibayarkan untuk bayar utang," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (29/9/2017).

Setyo menerangkan penyidik juga telah menelusuri aset-aset milik First Travel. Semua aset dipastikan dapat terlacak sebab Polri menggandeng PPATK.

"Saya tidak yakin ya, karena penyidik bekerja sama dengan PPATK itu sudah melakukan aset tracing kesemua rekening mereka nah itu pasti terlacak lah semua," terangnya.

Setyo lantas menceritakan soal proses hukum pidana yang dihadapi oleh First Travel. Menurutnya, kasus pidana penipuan tetap berjalan. Sedangkan untuk jalur ganti rugi itu bisa melalui proses perdata.

"Jadi begini, di dalam sistem hukum kita proses pidana bisa secara simultan proses perdatanya jadi silakan sementara proses pidananya jalan, secara perdata dituntut perdatanya bisa untuk ganti ruginya tentang nanti bisa ganti atau tidaknya itu urusan belakangan kita nggak tahu," tuturnya.

"Kalau harus tuntutan ganti rugi itu kan perdata kalau pidana tidak bicara tuntutan ganti rugi. Pidana itu perbuatan harus dihukum tapi kalau ada tuntutan perdata dia harus mengganti rugi harus dibuktikan lagi dalam perdatanya," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadakan sidang verifikasi tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel. Dalam sidang tersebut, First Travel menyetujui ganti rugi pada korban sebesar Rp 1,002 triliun.

Pengacara First Travel, yang turut hadir dalam sidang verifikasi tersebut, Putra Kurniadi mengatakan asal dana ganti rugi adalah aset First Travel. Aset yang disebut Putra itu terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak.

"Asal dana yang pasti dari aset kita. Aset yang saat ini masih dalam pengawasan Bareskrim. Ya sekitar, ya barang bergerak maupun tidak bergerak, ada rumah ya semua," kata Putra saat dihubungi, Rabu (27/9) Mydetikcom.

Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 8 Anak Menjadi Tersangka

Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 8 Anak Menjadi Tersangka

Mydetikcom - Polres Kepulauan Yapen menetapkan delapan anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan yang berinisial LH, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Mereka dinilai melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sampai saat sekarang ini, polisi masih mencari motif perlakuan pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan anak tersebut.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Darma Suwandito menuturkan antara pelaku dan korban merupakan teman satu kompleks perumahan.

"Korban dan pelaku saling kenal. Aksi pemerkosaan itu juga dilakukan oleh pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman keras maupun obat-obatan," jelas Kapolres Kepulauan Yapen.

Sesaat sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sedang duduk ngobrol di sekitar kompleks perumahannya. Salah satu pelaku mengajak korban untuk berkeliling Serui dengan menggunakan mobil.

Pasca kejadian, korban sempat dilakukan pemeriksaan dan dalam kondisi trauma. Saat ini, korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Kami masih terus menyelidiki, siapa otak di balik kejadian ini. Usia pelaku paling tua 18 tahun dan paling muda 13 tahun, " ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Yapen menangkap delapan orang pelaku yang diduga sebagai pemerkosa LH, 14 tahun yang dilakukan di dalam mobil di sekitar Jalan Padat Karya, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ke-8 orang pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Yapen adalah AF (17), HR (16), Z alias Ip (13), AKE (15), S alias T (17), AU alias A (15), N (14), A (belum diperiksa karena sakit demam) Mydetikcom.


ICW Memohon Kepada KPK untuk Menangkap Setya Novanto

ICW Memohon Kepada KPK untuk Menangkap Setya Novanto


Mydetikcom - Koordinator bidang investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri meminta KPK agar segera menahan Ketua DPR Setya Novanto.

Seperti diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, sang ketua DPR hingga kini masih belum ditahan.

"KPK segera tahan Novanto, karena terlalu banyak kejadian yang menghambat KPK dalam menangani kasus e-KTP," ujar Febri di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Tak hanya itu, ia juga meminta agar alasan sakit Novanto untuk diuji kebenarannya usai tak hadir saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka KPK Senin 11 September lalu.

"Ditambah alasan sakitnya Novanto yang perlu diuji kebenarannya, KPK harusnya bisa kirim dokter untuk cek kesehatan. Segera tahan Novanto," ucap Febri.

Dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan oleh KPK. Ia lantas mengaitkannya dengan meninggalnya sang saksi kunci Johannes Marliem.

"Kenapa KPK tak kunjung Novanto apa masalahnya? Apakah karena Johannes Marliem meninggal sehingga bukti kurang kuat, apalagi, harusnya ditahan dong. Kalau tidak ditahan, hambatan KPK akan makin kencang dalam mengusut kasus e-KTP," papar Febri Mydetikcom.



Tega Membunuh Orang Tua Sendiri, Karena Tidak Dapat Memelihara Seekor Anjing

Tega Membunuh Orang Tua Sendiri, Karena Tidak Dapat Memelihara Seekor Anjing

Mydetikcom - Adrew David Willson (19) didakwa karena melakukan kejahatan dengan senjata api di Ingham County. Remaja asal Michigan ini menembak ibunya sendiri hingga tewas saat tidur karena tidak diizinkan untuk membawa pulang anak anjing.

Hakim Mark Blumer menolak jaminan untuk Adrew yang ditangkap pada Jumat (08/09/17). 

Detektif Charles Buckland menuturkan bahwa Adrew menelepon polisi pada pagi hari, tepatnya sebelum pukul 7 pagi. Dalam laporan tersebut, ia mengaku menemukan ibunya meninggal dibunuh ketika sampai rumah. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi menemukan sang ibu, Lisa Marie Willson (51) telah ditembak satu kali pada bagian belakang kepala.

Akan tetapi, saat melakukan penyelidikian, pihak berwenang menemukan beberapa kejanggalan. Mereka kemudian melakukan pencarian dan menemukan senapan yang cocok sebagai senjata pembunuh Lisa. Penyidik pun mengambil kesimpulan bahwa tidak ada orang selain Lisa dan anaknya pada malam pembunuhan.

Setelah didesak, barulah Adrew menceritakan yang sebenarnya. Di pengadilan, Adrew mengaku sempat berdebat dengan ibunya tentang anak anjing pada Kamis malam. Sang ibu pun mengatakan bahwa Adrew harus membawanya ke rumah sang ayah di Dansville.

Beberapa saat kemudian, Adrew mengambil senapan kaliber 22 dan masuk ke kamar tidur ibunya. Setelah menembak sang ibu satu kali, bocah itu mengemudi di jalan belakang dekat rumahnya dan membuang senjata tersebut.


Adrew sendiri tidak memiliki riwayat kriminal sepanjang hidupnya. Pengacaranya menolak untuk berkomentar setelah sidang hari Senin Mydetikcom

Pria asal San Fransico Terkena Sanksi Narapidana Selama 327 Tahun

Pria asal San Fransico Terkena Sanksi Narapidana Selama 327 Tahun

Mydetikcom - Seorang pria berusia 60 tahun dijatuhi hukuman 327 tahun. Pria bernama German Woods tersebut didakwa dengan serangkaian pencurian dan serangan di Chinatown dan Japantown di San Fransisco sejak tahun 2014.

Woods meneror menargetkan kejahatannya pada keturunan Asia yang telah sudah berusia di atas 80 tahun. Dia mencuri barang berharga seperti komputer, perhiasa, dompet, dan tak segan membunuh korbannya.

"Dia menargetkan orang-orang yang sudah berlanjut usia karena mereka adalah korban paling rentan di San Fransisco," kata Jaksa Agung Charles Bisesto

Menurut Bisesto, Woods tau dia bisa menggunakan ketakutan dan kekuatan pada para korbannya. Karena sudah berusia lanjut, ia mengira para korban tidak akan berani melapor.

Faktanya, tujuh korban melaporkan kelakuannya sebelum penangkapan Woods bulan lalu. Mei Liu (90) ingat ia tak bisa makan dan tidur selama tiga bulan setelah Woods masuk ke dalam rumahnya.

Pria itu kemudian dinyatakan bersalah atas 16 tuduhan perampokan perumahan tingkat pertama dan dijatuhkan hukuman 327 tahun penjara Mydetikcom.



 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya