Mydetikcom - Polres Kepulauan Yapen menetapkan delapan anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan yang berinisial LH, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Mereka dinilai melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sampai
saat sekarang ini, polisi masih mencari motif perlakuan pemerkosaan yang
dilakukan oleh delapan anak tersebut.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Darma Suwandito menuturkan antara
pelaku dan korban merupakan teman satu kompleks perumahan.
"Korban
dan pelaku saling kenal. Aksi pemerkosaan itu juga dilakukan oleh pelaku dalam
keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman keras maupun obat-obatan," jelas
Kapolres Kepulauan Yapen.
Sesaat
sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sedang duduk ngobrol di sekitar
kompleks perumahannya. Salah satu pelaku mengajak korban untuk berkeliling
Serui dengan menggunakan mobil.
Pasca kejadian, korban sempat dilakukan pemeriksaan dan dalam
kondisi trauma. Saat ini, korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Kami
masih terus menyelidiki, siapa otak di balik kejadian ini. Usia pelaku paling
tua 18 tahun dan paling muda 13 tahun, " ucapnya.
Sebelumnya,
Polres Kepulauan Yapen menangkap delapan orang pelaku yang diduga sebagai
pemerkosa LH, 14 tahun yang dilakukan di dalam mobil di sekitar Jalan Padat
Karya, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ke-8
orang pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Yapen adalah AF
(17), HR (16), Z alias Ip (13), AKE (15), S alias T (17), AU alias A (15), N
(14), A (belum diperiksa karena sakit demam) Mydetikcom.