» » Fahri : KPK hanya dapat merusak nama baik seseorang

Fahri : KPK hanya dapat merusak nama baik seseorang

Penulis By on Jumat, 10 Maret 2017 |

fahri-kpk-hanya-dapat-merusak-nama-baik-seseorang

Mydetikcom - Fahri Hamzah yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI mempertanyakan kepada KPK mengenai keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP sebagaimana yang telah disebutkan oleh Jaksa KPK didalam persidangan.

Menurutnya, dari surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa KPK, KPK belum bisa membuktikan apakah Novanto telah turut menerima aliran dana korupsi dalam kasus E-KTP. Novanto disebut sebut sebagai orang yang merencanakan mega proyek tersebut.

"Setiap lembaga negara yang berencana menggunakan uang negara sepersepun, itu telah dibahas bersama di DPR dan di DPR juga telah melakukan rapat resmi dan lobi. dan lobi itu hal yang biasa", kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 10/3/17) malam.

Hal itu, menurut Fahri akan membuat nama baik seseorang itu menjadi rusak. pasalnya tanpa disertai dengan bukti yang kuat, seseorang tersebut sudah disebut berulang kali namanya di dalam persidangan. apalagi sebelum persidangan dimulai, telah ada berkas dakwaan yang telah bocor.

Menurut nya, hal itu dapat menunjukan bila KPK tidak bisa bertanggung jawab. padahal nama seseorang yang telah terlibat kasus hukum namun belum dapat disertai dengan bukti yang kuat semestinya harus disimpan dengan baik untuk menjaga keamanan proses penyidikan.

"Dari dulu ngakunya KPK sudah memiliki bukti. Tapi berkaca dari kasus kasus terdahulu, yang ditangkap akhirnya hanya cuma satu dua orang saja", lanjut Fahri.

Sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto disebut sebut telah menerima fee di dalam kasus korupsi E-KTP.

Didalam dakwaan yang telah dibacakan, bagi kedua tersangka kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto disebut sebut memiliki peran penting di dalam mengatur besaran anggaran pengadaan E-KTP yang mencapai Rp.5.9 triliun.

Setelah itu, juru bicara KPK Febri Diansyah kemudian menjelaskan dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tersebut hanya untuk menjelaskan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.

Kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Imran dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya