» » » Masa jabatan akan berakhir, DPR diminta segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU dan Bawaslu baru

Masa jabatan akan berakhir, DPR diminta segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU dan Bawaslu baru

Penulis By on Jumat, 10 Maret 2017 |

masa-jabatan-akan-berakhir-dpr-diminta-segera-melaksanakan-uji-kelayakan-dan-kepatuhan-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu-baru

Mydetikcom - Tanggal 12 April 2017 adalah terakhir masa jabatan anggota KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) dan Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) periode 2012-2017. namun Komisi II DPR RI masih belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

"Padahal telah ada 14 calon anggota KPU dan 10 nama Calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR RI pada pertengahan Februari 2017 yang lalu", kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Jumat ( 10/3/17).

Dirinya juga menambahkan, mengingat telah banyaknya agenda politik dan pemilu yang akan dihadapi, Komisi II DPR RI seharusnya sudah segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hal ini di karenakan adanya transisi dan keberlanjutan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang merupakan salah satu kunci sukses dan tantangan agar pemilu pada 2019 yang akan diselengarakan secara serentak untuk pertama kalinya berjalan dengan jujur dan adil serta demokratis.

Karena hal itulah Komisi II DPR harus menjadikan uji kalayakan dan kepatutan ini menjadi satu prioritas yang paling utama untuk segera diselesaikan.

Jika tidak, maka anggota KPU an Bawaslu periode 2017-2022 akan mengalami kesulitan di dalam hal transisi bila proses uji kelayakan dan kepatutan dinilai sangat berhimpitan dengan tenggat waktu berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan bawaslu periode 2012-2017 pada 12 April 2017 mendatang.

"Apalagi secara teknis tidak ada hal yang akan menghambat Komisi II DPR RI untuk dapat segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota KPU dan Bawaslu", lanjut dia.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya