» » Semakin Jelas, banyak saksi palsu yang dihadirkan di persidangan Ahok

Semakin Jelas, banyak saksi palsu yang dihadirkan di persidangan Ahok

Penulis By on Kamis, 02 Februari 2017 |

semakin-jelas-banyak-saksi-palsu-yang-dihadirkan-di-persidangan-ahok-01

Mydeticom -Tim Advokat dari Basuki Thajaja Purnama atau Ahok kembali melaporkan saksi yang dinilai palsu dipersidangan dalam kasus dugaan penodaan agama. saksi yang dilapor adalah Wilyudin Abdul Rasyid Dhani yang dinilai telah memberikan keterangan palsu mengenai tanggal pelaporannya di Polres Bogor.

"Salah satu dari saksi yang bernama Wilyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu telah memberikan keterangan pertama bahwa laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September 2016 lalu. dia menganggap bahwa pada tanggal 6 September 2016 Pak Ahok memberikan pidato di kepulauan Seribu, tapi faktanya itu terjadi pada tanggal 27 September 2016. demikian juga locus delicti laporan dari yang bersangkutan terjadi di Telalega, padahal peristiwa itu terjadi di kepulauan Seribu", terang Urbanisasi yang juga salah satu tim pengacara Ahok ketika berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ( 2/2/17) malam.

Pengacara Ahok itu juga mengungkapkan fakta lain yang telah disampaikan oleh saksi tersebut di persidangan bahwa saksi mengatakan ( saat melapor ke kepolisian ) dirinya didampingi oleh satu orang, tetapi nyatanya ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak Babin dan Banitnya, disana baru terungkap bahwa dirinya didampingi oleh tiga orang", tambahnya.

"Yang berdangkutan juga sempat mengatakan sebuah statement yang intinya ada tekanan ketika itu, bahwa pihak kepolisian kalau tidak menerima laporan, dan didatangi oleh ribuan massa atau ribuan umat", lanjutnya.

Pengacara Ahok juga mengatakan bahwa saksi telah di sumpah sebekum dirinya memberikan keterangan."Yang kedua adalah memberikan keterangan palsu kepada penguasa yang dalam arti pihak kepolisian, sehingga pasal yang akan kita terapkan adalah pasal 317,318 dan 220 KUHP", sambungnya.

Dengan adanya laporan palsu tersebut, menurutnya, klien nya merasa sangat dirugikan. salah satu nya adalah Ahok tidak dapat melakukan kegiatan  politik dalam pilkada DKI.

"Dengan akibat dilaporkannya, klien kami telah banyak mengalami persoalan, terutama dalam hal menghadapi pilkada. beliau tidak dapat menghadiri atau melakukan kegiatan kampanyenya dan harus menyelesaikan banyak kegiatan di luar tapi harus menghadapi persoalan ini", katanya.

Sementara itu, I Wayan yang juga merupakan kuasa hukum Ahok mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bersalah dalam hal ini. menurut dirinya, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional.

"Ini bukan polisi yang salah, jadi, polisi saat konfrontir mengakui bahwa keterangan pelapor itu yang dia tulis, jadi tidak di rekayasa. kami melihat dan menilai polisi sudah bekerja secara benar", tuturnya.


Dalam laporan bernomor LP/583/11/2017/PMJ/Dit.reskrimum. pengacara Ahok melaporkan saksi Wilyudin dengan sangkaan pasal 242 KUHP dan/ atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 317 KUHP dan/atau pasal 318 KUHP.(Mydeticom)
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya