» » Presiden Jokowi heran lihat sikap SBY terkait 'tendangan bola Ahok' yang dikaitkan dengan dirinya.

Presiden Jokowi heran lihat sikap SBY terkait 'tendangan bola Ahok' yang dikaitkan dengan dirinya.

Penulis By on Kamis, 02 Februari 2017 |

presiden-jokowi-heran-lihat-sikap-sby-terkait-tendangan-bola-ahok-yang-dikaitkan-dengan-dirinya-01

Mydetikcom - Pernyataan manatan presiden RI ke enam Susilo Bambang Yudhoyono direspon oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut presiden Jokowi, beberapa isu yang diucapkan dari mulut SBY adalah merupakan isu yang ada pada persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

Presiden pun merasa heran dengan sikap dari SBY yang mengaitkan hal yang ada dipersidangan dengan dirinya.

"Itu kan merupakan isu di pengadilan dan yang berbicara itu kan pak Ahok beserta pengacaranya pak Ahok, uya kan?, Lah, ini kok barangnya digiring ke saya? kan ini enggak ada hubungannya", ujar Presiden Jokowi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis ( 2/2/17).

Presiden pun menyarankan ke SBY yang juga merupakan ketua umum dari Partai Demokrat itu langsung bertanya dan mengklasifikasi hal itu kepada Basuki Thajaja Purnama beserta dengan para kuasa hukumnya.

"Yang berbicara kan itu, tanyakan saja. tanyakan saja kepada yang bicara, jangan barangnya dibawa kepada saya", ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu topik yang disinggung oleh mantan presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu ( 1/2/17) adalah mengenai isu adanya penyadapan percakapan dirinya dengan ketua umum MUI Ma'ruf Amin.

Awalnya pihak Basuki Thajaja Purnama atau Ahok menyebutkan mereka memiliki bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. SBY pun kemudian merasa pernyataan yang dilontarkan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. dirinya pun kemudian meminta kepada penegak hukum dan presiden Jokowi bersikap terkait dengan hal tersebut.

SBY juga menilai tindakan penyadapan tanpa adanya ijin dari pengadilan dianggap sebagai tindakan ilegal dan kejahatan yang serius.

"Saya hanya memohon hukum ditegakkan. bola sekarang bukan pada saya, bukan juga di pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi ada di tangan Polri dan penegak hukum lain", ujar SBY.

SBY menyebutkan ada empat institusi yang memiliki kemampuan dalam melakukan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri dan Badan Intelijen Strategis TNI. namun menurutnya, untuk dapat melakukan penyadapan kepada seseoang, itu harus ada ijin dari pengadilan.

Dia juga menyebutkan, ketentuan didalam pasal 31 UU tentang Informasi transaksi Elektronik bahwa" setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronil di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana, dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp.800 juta".

"Kalau yang melakukan penyadapan instutusi negara, maka 'Bola' ditangan bapak Presiden Jokowi", katanya.

"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya telah di injak injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal", katanya.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya