» » Merasa di fitnah, Henry laporkan akun Satu channel facebook ke Polda

Merasa di fitnah, Henry laporkan akun Satu channel facebook ke Polda

Penulis By on Selasa, 31 Januari 2017 |


Mydetikcom - Kader dari PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat akan melaporkan dua akun yang ada di media sosial atas tuduhan melakukan fitnah dan nama baik. kedua akun tersebut adalah facebook satu chanel dan akun instagram @habib.rizieq.

Dirinya mengaku tidak terima telah dianggap sebagai politisi yang berhaluan komunis dan anti-islam. dirinya menduga, dirinya diserang dengan berbagai fitnah setelah kedatangannya di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya pada jumat 20 Januari 2017 lalu.

"Akun itu saling berhubungan, mereka memasukan dalam akun FB sama dengan instagram ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya sebagai politisi yang berhaluan komunis, kemudian saya memusuhi umat islam", ujar Henry di Mapolda Metro Jaya.

Akun @habib.rizieq yang juga dilaporkan telah mengunggah foto Henry dengan disertai tulisan"Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, dan memaksa Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. apakah boleh anggota Komisi II DPR melakukan Intervensi??.

Sedangkan di akun satu Channel, terdapat unggahan gambar foto Henry, Budiman Sudjamiko, Eva Sundari, Teten Masduki dan beberapa politisi dari PDIP yang dituding telah membajak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. mereka disebut sebagai kelompok indekost yang berhaluan komunis dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi islam.

Henry mengaku baru mengetahui adanya konten di media sosial yang tenggah memfitnah dirinya pada minggu 29 januari 2017 kemarin. menurutnya, gambar tersebut dapat memicu perpecahan didalam masyarakat. karena hal itu, dirinya memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Saya harus melaporkan demi kehormatan saya dan agar tidak terjadi perpecahan. saya dituduh seperti ini, saya ini seorang haji dan beragama islam. mungkin ini tidak mengancam saya tetapi lebih ke anak anak saya, keturunan saya", ucap Henry.

Untuk melengkapi laporannya itu, Henry Yosodiningrat juga membawa barang bukti berupa printout unggahan foto dari kedua akun tersebut. laporan itu juga telah diterima pihak kepolisian dengan no laporan LP/529/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Januari 2017.

Pengguna akun itu pun telah disangkakan telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan pada undang undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ).( Mydetikcom )


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya