Mydetikcom - Isu penghinaan Pancasila yang menyeret Imam Besar dari Front
Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab. Pemeriksaan akan dilakukan dengan memanggil
imam besar FPI untuk diperiksa sebagai saksi, namun Rizieq tidak hadir
dikarenakan sakit.
Pemanggilan pertama sudah dilayangkan pihak kepolisian
kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan sebagai saksi akan dijadwalkan pada hari
kami 05 Januari 2017. Sesuai dengan ketentuan, apabila pemanggilan pertama
kepada yang bersangkutan tidak hadir. maka pihak penyidik akan melayangkan
pemanggilan kedua untuk diperiksa pada hari kamis 12 januari 2017 nanti.
"Yang bersangkutan ( Rizieq Shihab ) sedang diproses
hukum di daerah Jawa Barat, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan
sakit. Dipanggil kembali pada tanggal 12 Januari 2017", Ujar Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Kalau hadir akan dilakukan pemeriksaan kepada
bersangkutan. kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai dengan KUHAP yaitu surat
perintah membawa atau dijemput paksa", Ujar Tito.
Tito menambahkan, didalam kasus ini bergulir pasca masuknya
laporan dari Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum ini sebagai respon
pernyataan tentang Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang menyebut
pancasila ada di pantat. Kapolri tidak mengetahui apakah Rizieq Shihab akan
mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.
"Nanti kita lihat saja, dia itu hadir atau tidak",
Ujar Kapolri.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa pemanggilan paksa memang telah diatur di
dalam undang undang KUHAP.
"Panggilan satu tidak hadir, Kedua juga apabila tidak
hadir, untuk panggilan yang ketiga baru kita upayakan untuk hadir,
dijemput", kata Yusri.(Mydetikcom)



