Mydetikcom - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus berusahan menelusuri
penyandang dana dalam kasus dugaan makar yang melibatkan beberapa tokoh
politik. dari hasil penelusuran, pihak penyidik menemukan adanya aliran dana
dari Rahmawati Soekarnoputri kepada salah seseorang tersangka kasus makar
lainnya.
"Dari hasil pengecekan, Rahmawati Soekarnoputri ada
mencairkan deposito sebesar Rp.300 Juta yang dikirim ke Rekening Alvin
Indra", Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo
Argo Yuwono, di Mapolda Metro jaya.
Dana tersebut dikirim ke rekening milik Alvin Indra sekitar
akhir November 2016. Pihak penyidik menduga dana tersebut di duga untuk
operasional aksi makar. Rachmawati Soekarnoputri dan kawan kawan diketahui akan
melakukan unjuk rasa di gedung DPR.
"Dana untuk keperluan logistik, Makan, Minum untuk
massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR", Kata Agro.
"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, Namun
tidak ada pihak lain yang melakukan transfer ke Rachmawati", sambung Agro.
Agro juga menjelaskan bahwa berkas kasus Rachamawati
nantinya akan disatukan dengan tersangka dugaan makar lainnya. Kecuali berkas
perkara dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Seperti diketahui bahwa polisi telah menetapkan 10 orang
sebagai tersangka dalam dugaan makar. Tujuh orang yaitu Kivlan
Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra dan
Rachmawati Soekarnoputri akan dijerat dengan pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP
tentang makar dan pemufakatan Jahat.
Sementara tiga tersangka lainnya, Yakni Sri Bintang
Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU
Informasi dan transaksi Eleltronik ( ITE ) dan juga akan dikenakan pasal 107 Jo
pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan Jahat.
Kesepuluh orang tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir
bersamaan pada lokasi yang berbeda pada Jumat 02 desember 2016 yang lalu.
Mereka ditangkap sesaat sebelum diadakan aksi super damai 212 dikawasan Monas,
Jakarta Pusat.
Saat itu, polisi juga menangkap musisi Ahmad Dhani, Namun
Dhani ditangkap bukan terkait dengan tindakan makar, tetapi penghinaan terhadap
presiden Joko Widodo. Pentolan dari Group Band Dewa itu akan dijerat dengan
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhdap penguasa.(Mydetikcom)



