» » Terungkap, terdapat dana sebesar Rp.300 Juta untuk melakukan makar

Terungkap, terdapat dana sebesar Rp.300 Juta untuk melakukan makar

Penulis By on Senin, 09 Januari 2017 |

Terungkap, terdapat dana sebesar Rp.300 Juta untuk melakukan makar

Mydetikcom - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus berusahan menelusuri penyandang dana dalam kasus dugaan makar yang melibatkan beberapa tokoh politik. dari hasil penelusuran, pihak penyidik menemukan adanya aliran dana dari Rahmawati Soekarnoputri kepada salah seseorang tersangka kasus makar lainnya.

"Dari hasil pengecekan, Rahmawati Soekarnoputri ada mencairkan deposito sebesar Rp.300 Juta yang dikirim ke Rekening Alvin Indra", Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro jaya.

Dana tersebut dikirim ke rekening milik Alvin Indra sekitar akhir November 2016. Pihak penyidik menduga dana tersebut di duga untuk operasional aksi makar. Rachmawati Soekarnoputri dan kawan kawan diketahui akan melakukan unjuk rasa di gedung DPR.

"Dana untuk keperluan logistik, Makan, Minum untuk massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR", Kata Agro.

"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, Namun tidak ada pihak lain yang melakukan transfer ke Rachmawati", sambung Agro.

Agro juga menjelaskan bahwa berkas kasus Rachamawati nantinya akan disatukan dengan tersangka dugaan makar lainnya. Kecuali berkas perkara dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Seperti diketahui bahwa polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan makar. Tujuh orang yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri akan dijerat dengan pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang makar dan pemufakatan Jahat.

Sementara tiga tersangka lainnya, Yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan transaksi Eleltronik ( ITE ) dan juga akan dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan Jahat.

Kesepuluh orang tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan pada lokasi yang berbeda pada Jumat 02 desember 2016 yang lalu. Mereka ditangkap sesaat sebelum diadakan aksi super damai 212 dikawasan Monas, Jakarta Pusat.

Saat itu, polisi juga menangkap musisi Ahmad Dhani, Namun Dhani ditangkap bukan terkait dengan tindakan makar, tetapi penghinaan terhadap presiden Joko Widodo. Pentolan dari Group Band Dewa itu akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhdap penguasa.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya