My Detik Com, Sidang kelima dalam kasus dugaan penistaan agama dengan
terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok kembali
digelar di Audotorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
Selasa (10/1/17).. Sidang kelima dalam kasus ini beragendakan pemeriksaan para
saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahok telah tiba di Gedung auditorium Kementan pada pukul
08.13 Wib. Dia masuk melalui gedung C kementerian dan sedang menunggu sidang
kelima ini.
Sementara itu, terdapat lima saksi yang akan memberikan
keterangannya diantaranya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah Pedri
Kasman SP., Sekretaris Forum umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani
serta Advokat Muhammad Burhanuddin. Selain itu ada pendiri Yayasan pembina
Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Handono dan pengurus
DKM Darussalam Ibnu Baskoro.
Pihak kepolisian sendiri telah mengerahkan setidaknya 2.000
personil untuk mengamankan jalannya sidang dalam kasus penistaan agama ini.
Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan. Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan
bahwa ribuan personel itu akan ditempatkan di empat ring. yakni di ruang
sidang, pelataran gedung Kementan, Luar gedung dan sekitaran gedung kementerian
perhutanan.
"Jumlah personil yang dikerahkan disidang yang kelima
ini masih sama jumlahnya seperti pada sidang sebelumnya. sekitar 2.000 personil
yang insert di Lapangan", tutut Iwan di Gedung Kementan, pasar minggu,
Jakarta Selatan.
Terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Dia akan dijerat dengan pasal 156
dan pasal 156 a kitab undang undang huum pidana atas kasus penistaan agama
terkait dengan ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok sendiri dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan,
kebencian dan penghinaan terhadap satu golongan masyarakt yang ada di
Indonesia. dia terancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.(My Detik Com )



