» » Jalani Sidang kelima, Ahok tiba lebih awal di persidangan.

Jalani Sidang kelima, Ahok tiba lebih awal di persidangan.

Penulis By on Senin, 09 Januari 2017 |

Jalani Sidang kelima, Ahok tiba lebih awal di persidangan.

My Detik Com, Sidang kelima dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Audotorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/17).. Sidang kelima dalam kasus ini beragendakan pemeriksaan para saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahok telah tiba di Gedung auditorium Kementan pada pukul 08.13 Wib. Dia masuk melalui gedung C kementerian dan sedang menunggu sidang kelima ini.

Sementara itu, terdapat lima saksi yang akan memberikan keterangannya diantaranya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah Pedri Kasman SP., Sekretaris Forum umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani serta Advokat Muhammad Burhanuddin. Selain itu ada pendiri Yayasan pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Handono dan pengurus DKM Darussalam Ibnu Baskoro.

Pihak kepolisian sendiri telah mengerahkan setidaknya 2.000 personil untuk mengamankan jalannya sidang dalam kasus penistaan agama ini. Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan. Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan bahwa ribuan personel itu akan ditempatkan di empat ring. yakni di ruang sidang, pelataran gedung Kementan, Luar gedung dan sekitaran gedung kementerian perhutanan.

"Jumlah personil yang dikerahkan disidang yang kelima ini masih sama jumlahnya seperti pada sidang sebelumnya. sekitar 2.000 personil yang insert di Lapangan", tutut Iwan di Gedung Kementan, pasar minggu, Jakarta Selatan.

Terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Dia akan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156 a kitab undang undang huum pidana atas kasus penistaan agama terkait dengan ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok sendiri dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap satu golongan masyarakt yang ada di Indonesia. dia terancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.(My Detik Com )


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya