Mydetikcom. Bank Indonesia Resmi meluncurkan uang NKRI pada hari ini, Senin (19/12/2016) dengan menampilkan 12 pahlawan nasional, terdiri dari 7 uang kertas dan 4 uang logam. Banyak yang bertanya,
kenapa penerbitan uang desain baru ini tidak sekalian dengan
redenominasi atau penyederhanaan nol dalam mata uang rupiah?
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penerbitan 11 uang rupiah desain baru ini dilakukan karena perintah Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, disebutkan BI harus menerbitkan uang rupiah baru bernama Uang NKRI. Dalam uang ini, harus ada tandatangan dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Sementara untuk redenominasi, Rancangan UU Redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi.
"Sebetulnya Rancangan UU Redenominasi mata uang itu rancangannya hanya 18 pasal, tetapi ketika dari pemerintah ajukan daftar yang RUU akan dibahas kelihatannya belum terpilih (DPR), tadi dalam diskusi mungkin akan dijadikan sebagai RUU prioritas kalau di DPR bisa menyelesaikan UU lebih cepat daripada yang direncanakan, jadi bisa masuk di RUU redenominasi (masuk Prolegnas)," kata Agus di Blok M Square, Senin (19/12/2016).
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penerbitan 11 uang rupiah desain baru ini dilakukan karena perintah Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, disebutkan BI harus menerbitkan uang rupiah baru bernama Uang NKRI. Dalam uang ini, harus ada tandatangan dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Sementara untuk redenominasi, Rancangan UU Redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi.
"Sebetulnya Rancangan UU Redenominasi mata uang itu rancangannya hanya 18 pasal, tetapi ketika dari pemerintah ajukan daftar yang RUU akan dibahas kelihatannya belum terpilih (DPR), tadi dalam diskusi mungkin akan dijadikan sebagai RUU prioritas kalau di DPR bisa menyelesaikan UU lebih cepat daripada yang direncanakan, jadi bisa masuk di RUU redenominasi (masuk Prolegnas)," kata Agus di Blok M Square, Senin (19/12/2016).
Agus berharap RUU Redenominasi ini bisa diselesaikan dengan cepat. Jadi proses penyederhanaan bisa dilakukan dengan sosialisasi hingga 7-8 tahun, sebelum benar-benar dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan penyederhanaan redenominasi barang dan jasa, jadi akan ada masa transisi paling tidak 7 sampai 8 tahun," kata Agus Marto.
"Sehingga nanti uang rupiah baru kita tidak perlu dengan nominasi nol terlalu banyak, tetapi yang saya ingin sampaikan ini bukan sanering atau pemotongan, memang ada transisi yang cukup panjang," imbuh Agus Marto.