» » Bawaslu memutuskan kasus Penghadangan dilaporkan ke Polisi

Bawaslu memutuskan kasus Penghadangan dilaporkan ke Polisi

Penulis By on Minggu, 20 November 2016 |

mydetikcom.blogspot.com




Mydetikcom. Penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan kampanye di Kembangan Utara pada 09 November 2016 menurut Bdan pengawas pemilu DKI Jakarta sudah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Bawaslu bersama dengan tim sentra penegakan hukum terpadu ( Gakkumdu ) sudah mengambil keputusan dan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi saksi serta memeriksa bukti bukti.

Terduga yang berinisial NS adalah warga Kembangan Selatan, tetapi melakukan penghadangan di Kembangan Utara saat calon wakil gubernur DKI jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan kampanye di kembangan Utara.

Beberapa video juga menjadi viral di sosial media, sehingga banyak yang mengecam tindakan tindakan yang dilakukan saat melakukan penghadangan terhadap calon wakil gubernur.

Bawaslu sendiri sudah melimpahkan kasus ini kepada polisi untuk di sidik dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Polisi sendiri memiliki waktu 14 hari untuk menyidik dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. di kejaksaan sendiri hanya memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. dan jika ada yang kurang, kejaksaan akan meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya.

"Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot sudah kita undang untuk diminta keterangan pada hari ini ( 21/11/16)" Ungkap kepala bidang humas Polda metro Jata, Kombes Awi Setiyono.

Anggota tim Advokasi dan Hukum dari pasangan Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengaku sudah menerima undangan yang dimaksud. pihaknya memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercapat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.

" Kami sangat mengapresiasikan tim dari Polda Metro yang bergerak cepat untuk mengungkap kasus di Kembangan itu" tutur Ronny.

NS diduga melakukan serta melanggar pasal 187 ayat 4 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi" Setiap Orang yang dengan sengaja mengacaukan,  menghalangi, atau menggangu jalan kampanye, dipidana dengan penjara paling singkat 1 ( satu ) bulan atau paling lama 6 ( enam ) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah )"
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya