Mydetikcom. Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian belum menahan Ahok pasca sudah ditetapkan Gubernur DKI jakarta itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kapolri mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. menurutnya ada beberapa alasan bagi penyidik menurut KUHAP dalam melakukan penahanan yaitu objektif dan subjektif.
Alasan subjektif menurut Kapolri adalah unsur bagaimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri. saat ini penyidik belum memiliki alasan yang kuat untuk dapat menahan Ahok karena yang bersangkutan sampai saat ini masih kooperatif.
Unsur Subjektif yang lain nya adalah dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan alat bukti. tetapi dalam kasus ini, barang bukti yaitu ceramah rekaman video tersangka di kepulauan seribu yang sudah disita penyidik. bahkan rekaman itu sudah di uji oleh tim forensik dari kepolisian.serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuataan nya.
Desakan agar menahan tersangka ahok disampaikan kelompok demonstran 04 november 2016 yang meminta agar Bareskrim menahan Ahok pasca ditetapkan menjadi tesangka.
Sementara untuk mengawal proses hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam gerakan nasional pengawal Fatwa MUI akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 02 Desember 2016 Mendatang.