» » Babak baru, KPK tetapkan terdakwa baru dalam kasus E-KTP

Babak baru, KPK tetapkan terdakwa baru dalam kasus E-KTP

Penulis By on Kamis, 23 Maret 2017 |

babak-baru-kpk-tetapkan-terdakwa-baru-dalam-kasus-e-ktp

Mydetikcom - Dalam kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan seorang tersangka.

Tersangka baru yang telah di tetapkan oleh KPK berinisial AA dan merupakan pihak swasta.

Dengan adanya penetapan ini, kini telah ada tiga tersangka di dalam kasus korupsi yang di duga telah merugikan negara sebesar Rp.2,3 triliun.

"Setelah ada ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah mengajukan kedua oang tersebut sebagai terdakwa. KPK kini menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan seseorang tersangka yaitu AA yang berasal dari swasta", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangannya di Gedung KPK, Kamis ( 23/3/17).

Irman dan Sugiharto merupakan kedua terdakwa didalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ).

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Menurutnya, AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru diduga berperan aktif di dalam proses pengadaan barang dan jasa didalam proyek E-KTP.

Di dalam proses penganggaran E-KTP, AA diduga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR dan pejabat di linkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

"Yang bersangkutan ini terkait dengan pemberian aliran dana kepada sejumlah pihak pada unsur banggar dan sejumlah pejabat Kemendagri", kata dia.

Sementara itu didalam proses pengadaan E-KTP ini, AA di duga telah kerap kali berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lainnya di Kemendagri ser ta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender E-KTP.

"Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia bagian pengadaan", ujar Alex.

Di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini, AA disangka telah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya