» » Ternyata KPU DKI tidak profesional dan terkesan mematikan hak suara warga

Ternyata KPU DKI tidak profesional dan terkesan mematikan hak suara warga

Penulis By on Minggu, 19 Februari 2017 |

ternyata-kpu-dki-tidak-profesional-dan-terkesan-mematikan-hak-suara-warga

Mydetikcom - Posko dibuka PDI-P bagi para warga yang ingin membuat pengaduan karena kehilangan hak suaranya. hal ini merupakan posko yang didirikan oleh PDI Perjuangan yang mempersoalkan banyak hilangnya hak suara warga Jakarta karena kurangnya surat suara di hari pencoblosan. rencananya tim pemenangan Basuki _Djarot ini akan mendampingi laporan dari warga ke Bawaslu DKI.

Arif Wibowo selaku Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional ( BSPN ) mengatakan saat ini telah banyak ditemukan pendukung Basuki-Djarot yang menjadi korban akibat dari kurangnya surat suara.

Jadi untuk Pilkada memang di dalam prosesnya masih banyak menyisakan masalah yang mendasar yaitu dengan hilangnya hak konstitusional warga untuk memilih. khususnya pada basis pendukung paslon kami yaitu Ahok-Djarot di Jakarta Utara, Barat, Pusat", Ujar Arif.

Dirinya juga menyatakan bahwa hal itu bukanlah yang menjadi satu satunya alasan PDI-P didalam persoalan ini. dirinya mengatakan ini menyangkut dengan hak setiap warga negara untuk memilih, hak tersebut telah di atur di dalam undang undang dan tidak boleh dihilangkan.

"Akan memilih kita atau memilih pasangan lain itu urusan mereka sebagai pemilih. bagi kami yang terpenting hak pemilih itu harus di akomodir, dijamin, dijaga, dan yang terpenting tidak boleh dihilangkan", ujarnya.

Dirinya juga mengatakan terdapat lebih dari ribuan TPS yang mengalami masalah itu di hari pemungutan suara pada beberapa waktu yang lalu. mereka sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan ke pihak Bawaslu DKI.

Sementara itu, calon dari wakil gubernur DKI Jakarta dengan no urut dua Djarot Saiful Hidayat mengatakan persoalan yang terjadi ini bukan hanya sekadar untuk kepentingan pasangan dua, melainkan untuk memperjuangkan hak konstitusi warga DKI.


"Kita ya minta pihak Bawaslu segera turun tangan, seharusnya tanpa harus adanya laporan warga,pihak Bawaslu sudah seharusnya bisa mengindentifikasi adanya kejanggalan itu", ujar Djarot.

Arif menilai pihak KPU DKI dan KPU RI sangatlah tidak profesional. dimana ada terjadinya perbedaaan surat edaran dari KPU DKI dengan KPU RI.

Arif mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 162 yang berisi tentang hak warga yang tidak terdaftar di DPT dapat melakukan pencoblosan dengan hanya membawa KTP Elektronik. namun kemudian, KPU DKI malah menerbitkan surat edaran bernomor 151 yang isinya menghentikan laju kebijakan surat edaran KPU RI.

"KPU DKI di dalam kebijakan yang diambil akan mempersempit para pemilih. karena mereka ingin yang memiliki KTP elektronik dan KK asli. akibatnya dari adanya kebijakan itu, banyak yang ingin memilih datang ke TPS tetapi mereka hanya membawa KTP elektronik itu tidak diperbolehkan. terpaksa mereka harus pulang dan bawa KK asli. kemudian balik lagi, itu saja sudah memakan waktu", ujar Arif.

"Dan yang tidak terpikirkan bahwa surat edaran KPU DKI diterbitkan 3 hari menjelang pemungutan suara, jadi belum sempat tersosialisasi dengan baik", kata Arif.

Arif menyatakan dirinya sangat menyayangkan dengan aturan ini. aturan yang dibuat membuat para warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. menurut dia, aturan yang dikeluarkan tersebut sama saja mematikan hak suara warga untuk mencoblos.(Mydetikcom)


  
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya