» » Lebih dari 33.000 Ribu Karyawan PT. Freeport Indonesia terancam di PHK

Lebih dari 33.000 Ribu Karyawan PT. Freeport Indonesia terancam di PHK

Penulis By on Sabtu, 18 Februari 2017 |

http://mydetikcom.blogspot.co.id/


Mydetikcom.-- Kini PT. Freeport Indonesia sedang dirundung permasalahan, bagaimana tidak saat ini diketahui bahwa Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kini dikabarkan telah melakukan pemberhentian operasional kerja terhadapa aktivitas yang selama ini berlangsung yaitu dalam memproduksi tambang emas serta tembaga Grasberg. Papua merupakan suatu daerah yang memang jauh dari yang namanya Ibukota namun untuk kekayaan alam yang terdapat didalamnya tidak mengurangi nilai dari wilayah tersebut, Sudah sejak lama Papua diketahui merupakan salah satu pusat pertambangan. 


Namun dengan adanya pemberhentian aktivitas yang ada, maka para puluhan ribu karyawan yang bekerja disana juga terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga Asosiasi dari para Pekerja Perusahaan Freeport pun kini berencana akan menggelar demonstrasi dalam menentang langkah kebijakan dari Pemerintah yang dikabarkan telah menghentikan ekspor konsentrat kepada pihak Anak perusahaan Freeport-McMoRan INC. 

Dengan adanya operasional kerja tambang yang telah diberhentikan ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yaitu dengan memberikan kerugiaan yang amat cukup besar bagi Perusahaan tambang terbesar kedua yang ada di dunia.saat ini harga tembaga sedang mengalami situasi posisi tertinggi pada sepanjang tahun. dan untuk produksi konsentrat juga terancam turun hingga 40% bila Pemerintah sendiri tidak segera bertindak dalam memberikan izin ekspor.


Seperti hal yang ada, bahwa Selama berproduksi PT. Freeport telah melakukan pengiriman sekitar 40% konsentrat ke Smelter Gresik serta melakukan ekspor 60% produksi sesuai dengan aturan yang ada. Namun karena adanya hal kebijakan tertentu kini produksi konsentrat tidak bisa di ekspor keluar, dan hal ini sudah berlangsung sejak 12 Januari 2017 yang lalu.

Dan untuk Izin ekspor Mineral seperti biji besi, tembaga, dan pasir besi  yang dimiliki oleh pihak Freeport yang tertuang dalam PP No. 1 tahun 2014 tentang perubahan PP No.23 tahun 2010 atas kegiatan Usaha Pertambangan tidak berlaku lagi.


Hal ini disebabkan izin dari Perpanjangan Ekspor telah habis masanya dan telah dikeluarkannya juga PP No.1 tahun 2017 atas perubahan PP nomor 23 tahun 2010.
Alhasil Pihak pertambagan Freeport tidak bisa lagi melakukan izin ekspor keluar dan hanya bisa mengirimkan ke smelter Gresik sedangkan sisanya yang bisa di kirimkan keluar kini hanya bisa ditimbun di gudang Grasberg yang saat ini juga telah penuh muatannya.


Sehingga hal ini jugalah yang membuat para peserikat pekerja ingin melakukan aksi demon dan protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan tersebut.

Dan dari hasil info yang di garap bahwa kurang lebih 33.000 orang jiwa pekerja tambang telah di dipulangkan kerumah. Hal ini tentunya memancing emosional dari para pekerja dan dikabarkan juga meerka akan menggelar aksi Protes kepada Pemerintah yang dianggap kurang bijaksana dalam menanggapi permasalahan situasi yang ada.

Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya