» » Terkait dengan kasus penistaan Pancasila, Benarkah tesis ilmiah Rizieq yang benar ??

Terkait dengan kasus penistaan Pancasila, Benarkah tesis ilmiah Rizieq yang benar ??

Penulis By on Kamis, 12 Januari 2017 |

Terkait dengan kasus penistaan Pancasila, Benarkah tesis ilmiah Rizieq yang benar ??

Mydetikcom - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab, meminta Sukmawati Soekarnoputri untuk segera menarik laporan terkait dengan kasus dugaan penistaan Pancasila yang membuat Rizieq diminta keterangan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat. Rizieq juga mendesak Sukmawati segera meminta maaf.

"Lebih baik Sukmawati segera mencabut laporan dan meminta maaf, kami maafkan". kata Rizieq sewaktu istirahat saat pemeriksaan di markas Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis 9 12/1/17 ).

"Rekaman Video yang diperlihatkan Polisi hanya berdurasi dua menit. padahal saya ceramah selama hampir dua jam lebih. Rekamannya sudah di edit dan sangat sulit dipertanggungjawabkan. karena ceramah ilmiah dua jam dipotong menjadi selama dua menit. Justru saya balik bertanya. Sukmawati ada niat apa ?", tutur dia.

Pada Kamis siang, Imam Besar Front Pembela Islam tersebut memenuhi pangilan kedua dari pihak Polda Jawa Barat yang sebelum nya pada pangilan pertama Rizieq tidak hadir.

Rizieq diperiksa di Polda Jawa Barat terkait dengan adanya laporan dari Sukmawati Soekarnoputri beberapa waktu yang lalu. di dalam Laporan itu, Sukmawati menduga bahwa Rizieq telah menistakan Pancasila sebagai lambang negara.

Menurutnya, Pemeriksaan tersebut ternyata berkaitan dengan Tesis Ilmiahnya sebagai salah satu persyaratan kelulusan di Pascasarjana Malaya, Malaysia sekitar enam tahun yang lalu.

Rizieq merasa, kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi atas karya ilmiahnya.

"Saya sangat terkejut, Ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang menjadi persoalan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang Pancasila", Ujarnya.

"Kenapa saya sangat terkejut? Karena ini merupakan Kriminalisasi Tesis ilmiah dan itu sangat berbahaya. tesis ilmiah itu sudah di uji secara Akademik dan telah dinyatakan Lulus Cumlaude, itu engak boleh Diskriminalisasi", Ungkap Rizieq.

Rizieq juga menuturkan bahwa didalam tesis S-2 karyanya, terdapat bab yang mengurai tentang sejarah Pancasila.

Didalam bab itu, ia mengkritik usulan dari Ir Soerkarno yang menempatkan Sila Ketuhanan di nomor paling buncit.

"Ulama yang ikut dalam sidang BUPKI telah menolak usulan Bung Karno itu. Melalui perdebatan, akhirnya Bung Karno menyetujui sila ketuhanan yang pertama. jadi saya Kritik rumusan Pancasila yang diajukan oleh Bung Karno. Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak menghina Bung Karno, yang saya kritik itu bukan orang, tapi usulan", Katanya.

Didalam tesis itu pula, Rizieq mengkritik hari lahirnya Pancasila. menurutnya, hari lahirnya Pancasila bukanlah pada 1 juni 1945 tetapi hari tercapainya konsesus yakni pada tanggal 22 Juni 1945.

"Saya tidak terima Pancasila di nisbahkan pada 1 juni, yang betul itu tanggal 22 juni 1945. pada 1 juni itu masih dalam usulan, belum dilakukan kesepakatan. baru pada 22 juni menjadi konsesus nasional dan diperbaiki pada tanggal 18 agustus 1945", katanya.

Setelah Rizieq lulus Cumlaude, Dia mensosialiasikan tesis itu melalui media Tabligh serta ceramah ceramah.

"Saya tidak pernah menghina Bung Karno, saya termasuk pengagum, dan sebagai pengagum bukan berarti tidak boleh mengkritik. yang saya kritik bukan Pancasila, tapi usulan Bung Karno. Kenapa di kritik, karena pada sidang terdahulu pun ulama sudah mengkritik dan Bung Karno telah menerima", katanya.

"Ini bukan penistaan Bung Karno dan Pancasila, jadi Sukmawati Soerkarnoputri telah gagal paham", Ujarnya.

Rizieq juga mengatakan, dia tenggah mempertimbangankan untuk melaporkan balik Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian.

"Kami akan melaporkan balik Sukmawati atas ( dugaan ) pencemaran nama baik, sekaligus akan melakukan pelaporan atas Kriminalisasi tesis ilmiah", katanya.

Diketahui bahwa Sukmawati Soekarnoputri telah melaporkan Imam Besar FPI tersebut ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri pada oktober 2016 lalu.

Didalam laporan tersebut, Sukmawati menduga Rizieq telah menistakan Pancasila dan Presiden pertama RI Ir Soekarno, Sukmawati juga telah menyerahkan salinan video ceramah Rizieq kepada pihak kepolisian.

Setelah mempelajari laporan Sukamawati, Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat karena lokasi sewaktu Ceramah Rizieq yang dilaporkan Sukmawati berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya