Mydetikcom - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab,
meminta Sukmawati Soekarnoputri untuk segera menarik laporan terkait dengan
kasus dugaan penistaan Pancasila yang membuat Rizieq diminta keterangan oleh
pihak penyidik Polda Jawa Barat. Rizieq juga mendesak Sukmawati segera meminta
maaf.
"Lebih baik Sukmawati segera mencabut laporan dan
meminta maaf, kami maafkan". kata Rizieq sewaktu istirahat saat
pemeriksaan di markas Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis 9 12/1/17 ).
"Rekaman Video yang diperlihatkan Polisi hanya
berdurasi dua menit. padahal saya ceramah selama hampir dua jam lebih.
Rekamannya sudah di edit dan sangat sulit dipertanggungjawabkan. karena ceramah
ilmiah dua jam dipotong menjadi selama dua menit. Justru saya balik bertanya.
Sukmawati ada niat apa ?", tutur dia.
Pada Kamis siang, Imam Besar Front Pembela Islam tersebut
memenuhi pangilan kedua dari pihak Polda Jawa Barat yang sebelum nya pada
pangilan pertama Rizieq tidak hadir.
Rizieq diperiksa di Polda Jawa Barat terkait dengan adanya
laporan dari Sukmawati Soekarnoputri beberapa waktu yang lalu. di dalam Laporan
itu, Sukmawati menduga bahwa Rizieq telah menistakan Pancasila sebagai lambang
negara.
Menurutnya, Pemeriksaan tersebut ternyata berkaitan dengan
Tesis Ilmiahnya sebagai salah satu persyaratan kelulusan di Pascasarjana
Malaya, Malaysia sekitar enam tahun yang lalu.
Rizieq merasa, kasus yang menjeratnya merupakan
kriminalisasi atas karya ilmiahnya.
"Saya sangat terkejut, Ternyata melalui pemeriksaan
tersebut yang menjadi persoalan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang
Pancasila", Ujarnya.
"Kenapa saya sangat terkejut? Karena ini merupakan
Kriminalisasi Tesis ilmiah dan itu sangat berbahaya. tesis ilmiah itu sudah di
uji secara Akademik dan telah dinyatakan Lulus Cumlaude, itu engak boleh
Diskriminalisasi", Ungkap Rizieq.
Rizieq juga menuturkan bahwa didalam tesis S-2 karyanya,
terdapat bab yang mengurai tentang sejarah Pancasila.
Didalam bab itu, ia mengkritik usulan dari Ir Soerkarno yang
menempatkan Sila Ketuhanan di nomor paling buncit.
"Ulama yang ikut dalam sidang BUPKI telah menolak
usulan Bung Karno itu. Melalui perdebatan, akhirnya Bung Karno menyetujui sila
ketuhanan yang pertama. jadi saya Kritik rumusan Pancasila yang diajukan oleh
Bung Karno. Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak menghina Bung Karno, yang
saya kritik itu bukan orang, tapi usulan", Katanya.
Didalam tesis itu pula, Rizieq mengkritik hari lahirnya
Pancasila. menurutnya, hari lahirnya Pancasila bukanlah pada 1 juni 1945 tetapi
hari tercapainya konsesus yakni pada tanggal 22 Juni 1945.
"Saya tidak terima Pancasila di nisbahkan pada 1 juni,
yang betul itu tanggal 22 juni 1945. pada 1 juni itu masih dalam usulan, belum
dilakukan kesepakatan. baru pada 22 juni menjadi konsesus nasional dan
diperbaiki pada tanggal 18 agustus 1945", katanya.
Setelah Rizieq lulus Cumlaude, Dia mensosialiasikan tesis
itu melalui media Tabligh serta ceramah ceramah.
"Saya tidak pernah menghina Bung Karno, saya termasuk
pengagum, dan sebagai pengagum bukan berarti tidak boleh mengkritik. yang saya
kritik bukan Pancasila, tapi usulan Bung Karno. Kenapa di kritik, karena pada
sidang terdahulu pun ulama sudah mengkritik dan Bung Karno telah menerima",
katanya.
"Ini bukan penistaan Bung Karno dan Pancasila, jadi
Sukmawati Soerkarnoputri telah gagal paham", Ujarnya.
Rizieq juga mengatakan, dia tenggah mempertimbangankan untuk
melaporkan balik Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian.
"Kami akan melaporkan balik Sukmawati atas ( dugaan )
pencemaran nama baik, sekaligus akan melakukan pelaporan atas Kriminalisasi
tesis ilmiah", katanya.
Diketahui bahwa Sukmawati Soekarnoputri telah melaporkan
Imam Besar FPI tersebut ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri pada
oktober 2016 lalu.
Didalam laporan tersebut, Sukmawati menduga Rizieq telah
menistakan Pancasila dan Presiden pertama RI Ir Soekarno, Sukmawati juga telah
menyerahkan salinan video ceramah Rizieq kepada pihak kepolisian.
Setelah mempelajari laporan Sukamawati, Bareskrim Polri
kemudian menyerahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat karena lokasi sewaktu
Ceramah Rizieq yang dilaporkan Sukmawati berada di wilayah hukum Polda Jawa
Barat.(Mydetikcom)