Mydetikcom. Jakarta - Sudahkah Anda Memiliki BPJS Ketenagakerjaan?? Ada Banyak Hal mengapa BPJS Ketenagakerjaan diperlukan. Disaat seperti sekarang ini Kecelakaan sewaktu kita bekerja banyak dapat kita jumpai sewaktu bekerja, dimana ancaman resiko kerja senantiasa dapat datang tanpa kita duga.
Kecelakaan kerja bukan hanya menjadi dampak pada korban sendiri melainkan juga berdampak pada anggota keluarga korban.
EIlyas Lubis selaku Direktur Perluasan
Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sering banyak dijumpai kecelakaan kerja yang menimpa tulang punggung pencari nafkah sehingga hal ini tentunya dapat menggangu keberlangsungan ekonomi anggota keluarga yang ditinggalkan.
Selasa (3/1/2017) Menurut beliau , kecelakaan kerja bukan hal yang diinginkan oleh semua orang, namun yang namnaya kecelakaan kerja bisa saja mengintai setiap orang tanpa kita duga kapan dan dimana itu terjadi. Dan pada akhirnya yang sering dirugikan adalah para pekerja ditambah lagi anggota keluarga dan pemberi kerja sendiri.
Oleh Sebab itu, Sebagai perlindungan mendasar yang patut dimiliki oleh setiap lapisan pekerja, maka sangat dipantaskan apabila para pekerja diberikan jaminan kecelakan kerja. Layanan tersebut saat ini telah di sediakan oleh pihak negara. yang diberikan melalui suatu badan yakni BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Ellyas juga menjelaskan didalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang oleh Negara telah dicakup dengan perlindungan atas adanya resiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja, Dan apabila terjadi suatu kecelakaan kerja misalnya, dan pekerja belum terlindungi didalam program BPJS Ketenagakerjaan maka hal itu seharusnya sudah menjadi tanggung jawab dari Perusahaan untuk dapat mengatasi setiap resiko sosial ekonomi yang muncul dan dialami oleh para pekerja yang menjadi korban ataupun ahli waris itu sendiri.
Nantinya BPJS ketenagakerjaan akan memberiakn santunan berupa JKK atau nama lainnya Jaminan Kecelakan Kerja yang besaranya Dana akan dihitung dari berapa jumlah Upah yang telah dilaporkan dan dikalikan 48 Bulan Upah Korban.
kemudian Santunan Dana tersebut nantinyan belum lagi termasuk Pemberian beasiswa sebesarb Rp 12 Juta apabila Penerima Santunan memilik anak yang berusia dibawah umur 21 Tahun dan tentunya masih menepuh dunia pendidikan., tegas dia.
Hal ini telah menadi salah satu standard dari pelayanan Wajib yang diberikan oleh negara kepada seluruh para pekerja yang sudah terdaftar secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai Tambahan beliau Juga menyebutkan Fasilitas tersebut hanya akan diterima oleh para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. dan Bagi yang Belum mendaftar tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut. Oleh Sebab itu Ellyas menghimbau agar setiap lapisan para pekerja agar sebaiknya untuk mendatarkan tenaga kerjanyanya sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan menjadi tolak ukur yang cukup penting untuk dijalankan di setiap perusahaan yang beroperasional di Wilayah Indonesia.