Mydetikcom - Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tenggah, Sigit purnomo Said
membantah bahwa rumah yang disewa merupakan pembiayaan dari pemerintah Kota
yang bernilai sebesar Rp.1 Milyar.
Sigit Purnomo Said atau pria yang akrab disapa Pasha Ungu
ketiga dilakukan konfirmasi menyatakan terkait dengan besaran sewa rumah
tersebut adalah merupakan kekeliruan dan tidak berdasarkan pada fakta yang
sebenarnya.
"Informasi ini Ngaco, Kontrakan apa yang biayanya sebesar
Rp.1 Milyar, datanya darimana? kalau ingin memberi Informasi kepada masyarakat
itu harusnya akurat", katanya.
Menurut dia. biaya sewa rumah yang ditempatinya itu adalah
sebesar Rp.60 juta per bulan. untuk 6 bulan yang berjalan, sewanya sudah
dilakukan pembayaran dengan mencari uang sendiri.
"Kalau dikatakan adanya anggaran di tahun 2017 ini.
Silahkan dilakukan pengecekan saja. ini ngarang dan tidak berkualitas',
Katanya.
Jika pun ada penganggaran saat pertama kali menempati rumah
tersebut, namun nilainya tidaklah terlalu besar.
Menurutnya, semua barang yang ada di rumah tersebut juga
telah dilakukan pemindahan ke rumah Jabatan.
"Memang ada pembelian Televisi, Lemari dan segara
kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai RP.50 Juta",
katanya.
Dia mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah
jabatan itu telah ditempati oleh Dinas Pertanian.
"hal ini tidak lah perlu dibesar besarkan karena memang
pemerintah menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan
besaran angkanya", katanya.
menurutnya, jika memang hal itu merupakan suatu kekeliruan,
maka DPRD sudah sangat lambat dalam bersikap.
"Kenapa baru sekarang dibicarakan, tidak pada saat
dinas pertanian menempati rumah jabatan itu. tapi walaupun belum ada rumah
jabatan, maka pemerintah sudah wajib menyediakannya, apakah dengan cara membeli
atau mengontrak", katanya.
Mestinya, menurut dia, DPRD yang menindaklanjuti sebelum
masalah ini timbul. yaitu membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala
daerah yang baru.
"Saya berharap DPRD dapat dan bisa sejalan dengan
pemerintah, bukan menjadi musuh pemerintah. karena pada dasarnya sama, dipilih
oleh rakyat", ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa DPRD Kota Palu mendesak
pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD tahun 2017 untuk membayar
rumah kontrakan Wakil Wali kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu di
perumahan Elit Citra Land yang bernilai Rp.1 Miliar lebih. Pasalnya wakil walikota sudah memiliki fasilitas rumah dinas
yang berada di Balai Kota Selatan.
Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD
kota Palu, Ridwan H Basatu, Rumah kontrakan itu tidak boleh dijadikan beban
kepada APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari.
Masih menurutnya, saat Asistensi Anggaran, bagian rumah
tangga dan umum di Sekretariat pemkot Palu tidak pernah mengakui bahwa ada alokasi
anggaran untuk pembayaran rumah kontrakan Wakil Walikota. Hal itu diketahui
setelah DPRD menelusuri dan menkaji semua item alokasi APBD.
"Kami pernah dipanggil atau di undang makan oleh bagian
umum dan rumah tangga sekretaris daerah Palu atas hal itu, namum kami semua
menolak. mereka membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan
anggaran APBD", katanya.
Dia juga menegaskan bahwa rumah kontrakan itu tidak ada
kaitannya dengan keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang wenang
digunakan untuk kepentingan pribadi.( Mydetikcom )