Mydetikcom - Ali Hakim Lubis ( Perwakilan Kelompok ) lewat pengacaranya
dari Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) mencabut gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok terkait dengan pidatonya Ahok
di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir Desember tahun lalu.
Pencabutan ini dilakukan pada saat sidang perdana gugatan
tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis ( 17/1/17) kemarin. Lubis
beserta pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada 8 Desember 2016.
Dengan adanya pencabutan perkara itu, telah disampaikan oleh
Tim Pengacara Ahok dari tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers
nya kamis malam. hal itu juga dibenarkan oleh pembina ACTA, Habiburokhman saat
dilakukan konfirmasi, Jumat ( 20/1/17).
"Pada hari ini ( Kamis,19/1/17 ) di depan persidangan
pada pengadilan Negeri Jakarta Utara, saudara Ali Hakim Lubis, SH melalui kuasa
hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) telah mencabut gugatannya
terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama dengan perkara
nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara", dalam siaran pers yang diberikan oleh
tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP.
Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Lubis
Hakim di dalam gugatannya kepada Ahok, meminta ganti kerugian materiil yaitu
surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali
Hakim Lubis didalam gugatan tersebut juga meminta ganti kerugian materiil
sebesar Rp.470 Miliar.
Habiburokhman juga membernarkan pencabutan gugatan tersebut.
menurutnya, dasar gugatan itu diajukan adalah pasal 98 ayat 1 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur " Jika suatu perbuatan yang
menjadi dasar dari dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh
pengadilan negeri yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua
sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan berupa ganti kerugian kepada perkara pidana itu".
Pihak nya juga menilai pidato Ahok di Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu merugikan sehingga di gugat. Pihaknya ingin agar gugatan itu
digabungkan di dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini
digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan, namun
Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang
tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Jakarta
Utara yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara yang berbeda
dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara
pidananya", Ujar Habiburokhman.
Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta
Utara karena merasa akan sia sia jika sidang dilangsungkan secara terpisah.
"Kalau sidang dilaksanakan terpisah, maka gugatan kami
akan sia sia juga", katanya.(Mydetikcom)



