» » Ciee..yang minta damai, ACTA cabut laporan ke Ahok, Rizieq minta mediasi ke Megawati soerkarnoputri.

Ciee..yang minta damai, ACTA cabut laporan ke Ahok, Rizieq minta mediasi ke Megawati soerkarnoputri.

Penulis By on Kamis, 19 Januari 2017 |

Ciee-yang-minta-damai-acta-cabut-laporan-ke-ahok-rizieq-minta-mediasi-ke-megawati-soerkarnoputri

Mydetikcom - Ali Hakim Lubis ( Perwakilan Kelompok ) lewat pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) mencabut gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok terkait dengan pidatonya Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir Desember tahun lalu.

Pencabutan ini dilakukan pada saat sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis ( 17/1/17) kemarin. Lubis beserta pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

Dengan adanya pencabutan perkara itu, telah disampaikan oleh Tim Pengacara Ahok dari tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers nya kamis malam. hal itu juga dibenarkan oleh pembina ACTA, Habiburokhman saat dilakukan konfirmasi, Jumat ( 20/1/17).

"Pada hari ini ( Kamis,19/1/17 ) di depan persidangan pada pengadilan Negeri Jakarta Utara, saudara Ali Hakim Lubis, SH melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) telah mencabut gugatannya terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara", dalam siaran pers yang diberikan oleh tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP.

Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Lubis Hakim di dalam gugatannya kepada Ahok, meminta ganti kerugian materiil yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis didalam gugatan tersebut juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp.470 Miliar.

Habiburokhman juga membernarkan pencabutan gugatan tersebut. menurutnya, dasar gugatan itu diajukan adalah pasal 98 ayat 1 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur " Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dari dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan berupa ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Pihak nya juga menilai pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu merugikan sehingga di gugat. Pihaknya ingin agar gugatan itu digabungkan di dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan, namun Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara yang berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidananya", Ujar Habiburokhman.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa akan sia sia jika sidang dilangsungkan secara terpisah.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah, maka gugatan kami akan sia sia juga", katanya.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya