Mydetikcom. Salah Satu Kader anggota Ranting dari PDIP yang Bernama Widodo menjadi salah satu korban pengeroyokan oleh Puluhan orang yang tidak dikenal. Kejadian saat itu terjadi di kawasan jelamber- Jakarta Barat.
Sabtu (7/1/2017). Kombes Roycke Harry Langie ketika ditemui di RS Royal Taruma, Jakarta Barat menuturkan Pengeroyokan Tersebut diduga berawal dari cekcok mulut antara Widodo dengan Pelaku dimana Kejadian itu dipicu karena terkait adanya ucapan yang menyinggung dan membawap-bawa nama Calon Gubernur DKI Jakarta-Ahok. Pelaku saat itu berteriak Haram terhadap salah satu Calon. Lantas Korban menyampaikan "Sekarang yang Haram itu Apanya?" Tidak terima Begitu saja akhirnya cekcok adu mulut pun mulai terjadi.
Sewaktu dikonfirmasi, Adu Mulut antara korban dengan pelaku yang saat itu terjadi sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, Jumat (6/1/17). Dan Kemudian Ketika jam Menunjukan sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mencoba mendatangi rumah Widodo dan Kebetulan saat itu korban sedang berada di warung tak jauh dari rumah, Pelaku pun langsung saja menyamperin korban, maka aksi pengeroyokan pun terjadi.
Djarot Syaiful Hidayat Cawagub DKI nomor urut pilih 2, menyampaikan untuk seluruh biaya perawatan Kader anggota mereka -Widodo akan ditanggung penuh oleh Partai.
Disini Djarot sendiri juga sangat menyayangkan adanya insiden semacam ini. yang meyebabkan salah satu anggotanya harus dirawat di Rumah Sakit. Pasalnya, Djarot menyebutkan sejak pada zaman masa orde baru, partai PDIP itu selalu taat akan aturan dan hukum yang berlaku.
Ahok Selaku Calon Gubernur DKI juga ikut turut menjengguk Widodo, Dan Mengatakan akan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang nantinya. Terkait adanya kasus pengeroyokan tersebut. Pihak kepolisian sendiri juga sudah mengantongi beberapa identitas. yakni 2 orang pelaku yang berinisial I dan F dimana kedua orang tersebut diduga melakukan aksi pengeroyokan.dikabarkan 2 orang itu merupakan tetangga dari Widodo sendiri.
Saat ini ke 2 Pelaku sedang dalam tahap pengejaran. Diketahui 2 orang tersebut juga merupkan anggota Ormas, Roycke juga mmeyebutkan sudah mengetahui dari ormas mana mereka berasal. Terduga pelaku bisa saja terancam pidana Pengeroyokan yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP. Mereka akan ditindak tegas karena berani melakukan aksi pengeroyokan serta melarikan diri . dan itusemua sudah menlanggar hukum yang ada. ujarnya
"Dijerat pasal 170, pengeroyokan ya. I dan F masih pengejaran, karena kabur. Namanya orang habis berbuat kan kabur. Karena itu perbuatan melawan hukum, pasti akan kita tindak tegas," ujar Roycke



