Mydetikcom.Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan seorang aktivis sekaligus mantan anggota DPR Hatta Taliwang yang diduga terlibat kasus makar bersama tersangka lain nya yang terlebih dahulu ditangkap beberapa waktu yang lalu.
"Iya pada kamis dini hari, sekitar jam 01.30 Wib kami melakukan penangkapan kembali" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Menurutnya penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka aktivis itu bernama Hatta Taliwang di kediamannya. namun dia belum merinci kronologi penangkapan tersangka dugaan kasus makar tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat , Hatta Taliwang masih di Polda Metro Jaya dan tenggah dilakukan pemeriksaan insentif oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. sampai saat ini belum bisa memastikan status Hatta,
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka lain nya yang sudah terlebih dahulu ditangkap pada jumat pagi lalu.Kapolda Metro Jaya pun menginstruksikan jajaran nya untuk menangkap mantan angota DPR itu.
Seperti diberitakan sebelumnya.sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap dibeberapa tempat secara terpisah dalam waktu yang hampir bersamaan pada jumat 2 Desember pagi. mereka diduga terlibat dalam upaya makar. yang akan memanfaatkan situasi pada aksi Damai 212 dikawasan monas, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Tujuh orang tersangka yang melakukan upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra dan Rahmawati Soekarno Putri telah dipulangkan setelah menjalani beberapa pemeriksaan selama hampir 24 jam.
Begitu juga dengan musisi Ahmad Dani, yang dalam penangkapannya ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap kepala negara Presiden Joko widodo sewaktu melakukan orasinya. sementara tiga tersangka lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda metro jaya
Makar merupakan perbuatan yang dianggap kejahatan terhadap keamanan negara. hal ini termasuk dalam undang undang kum pidana.beberapa pasal tentang makar diantaranya pasal 104 KUHP, pasal 106 KUHP dan pasal 107 KUHP.
para tersangka kini terancam dengan pasal pasal yang mengatur tentang makar.dan terdapat 2 tersangka yang dijerat dengan UU ITE.