» » Melakukan Korupsi, Gatot dihukum 6 Tahun

Melakukan Korupsi, Gatot dihukum 6 Tahun

Penulis By on Kamis, 24 November 2016 |


mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman enam tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi. mantan Gubernur Sumatera Utara itu dinilai terbukti secara bersama sama dalam melakukan korupsi terhadap dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun 2013 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2.8 M.

Selain dipidana penjara. dalam keputusan lain nya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara denda RP.200 Juta subsider 4 bulan kurungan" Ujar Hakim.

Gatot dinilai melanggar pasa 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Yang menjadi pertimbangan hakim. terdakwa tidak ikut menikmati uang hasil korupsi dari dana Hibah dan Bansos. atas dasar itu majelis halim tidak membebankan terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara kepada mantan Gubernur Sumatera itu.

Kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi ini yaitu menerbitkan peraturan Gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bantuan sosial melalui Evaluaasi pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut. iya juga meminta SKPD di pemprov Sumatera Utara menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya.dalam proses pencairan dana tersebut. tidak ada verifikasi terhadap 17 lembaga penerima dana Hibah dan Bansos yang jumlahnya mencapai Rp.2.8 M.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar RP.250 juta subsider 6 bulan kurungan. jaksa juga membebankan terdakwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.2.8 M atau digantikan dengan kurungan selama 4 tahun apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya.

Usai Sidang. terdakwa langsung menemui istri nya yang pertama Sutias Handayani dan Putri nya yang sedang duduk di kursi pengunjung. dia juga menolak memberikan komentar kepada media masa mengenai keputusan sidang tersebut dan mempersilakan mempertanyakan kepaa penasehat hukum nya.

Sementara penasehat Hukum terdakwa. Supreno, meminta agar jaksa mencari orang atau lembaga sebagai penerima dana hibah atau bansos tersebut. sebab menurut nya, orang itulah yang paling bertanggungjawab. hal itu pun telah dijabarkan majelis hakim dalam salah satu poin keputusan nya.

Untuk Kasus yang sama. yaitu kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial 2013 yang merugikan negara sebesar Rp.1.1 M, majelis halim pengadilan tindak pidana korupsi Medan, telah menghukum terlebih dahulu mantan kepala kesbangpol Linmas provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. sedangkan untuk tingkat banding pada pengadilan tinggi tindak pidana korupsi Medan, menghukum Eddy selama 6 tahun penjara, denda Rp.200 Juta dan Uang pengganti sebesar RP.1.1 M.

Gatot bukan hanya terlibat kasus ini. kasus dugaan suap interpelasi anggota DPRD Sumatera utara juga. Gatot saat ini sedang menjalani sidang nya di pengadilan tindak pidana korupsi Medan.
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya