Mydetikcom. Majelis hakim Pengadilan Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) menyatakan bahawa pengacara kasus Saiful Jamil Berthanatalia dan kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah bersalah dalam kasus penyuapan panitera penganti pengadilan negeri jakarta utara Rohadi.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penyuapan kepada Rohadi sebanyak Rp.250 Juta untuk pengurusan perkara pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Saiful Jamil. kedua nya juga dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap sebanyak Rp.50 juta untuk penunjukan majelis hakim yang menanggani perkara Saiful Jamil di pengadilan negeri Jakarta.
Atas perbuatan nya, pengacara kasus Saiful Jamil, Berthanatalia divonis 2.5 tahun penjara serta denda sebanyak Rp.50 juta dan subsider dua bulan kurungan. sedangkan kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah di vonis dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp.50 juta, subsider dua bulan kurungan.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Berthanatalia dua tahun enam bulan penjara denda Rp.50 juta. menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua samsuk Hidayatullah dua tahun penjara denda Rp.50 juta" kata ketua majelis Baslian Sinaga di dalam sidang.
Majelis Hakim menilai Brtha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b undang undang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian majelis hakim juga menolak pengajuan justice callaborator yang diajukan bertha disebabkan Bertha mempunyai peran yang sangat besar dalam kasus ini.