Entri Populer

Polri Tidak Percaya Bahwa Bos First Travel Akan Ganti Rugi Sebanyak RP 1 Trilliun

Polri Tidak Percaya Bahwa Bos First Travel Akan Ganti Rugi Sebanyak RP 1 Trilliun

Mydetikcom - First Travel disebut setuju membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 1,0002 triliun. Polri tidak yakin First Travel mampu membayar.

"Dari hasil teman-teman penyidik kan asetnya nggak ada Rp 1 triliun bahkan mungkin tinggal beberapa ratusan juta saja nggak ada. Yang rumahnya pun yang mewah itu sudah di agunkan jaminan kepada yang membuat visa, kemudian aset lainnya sudah dibayarkan untuk bayar utang," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (29/9/2017).

Setyo menerangkan penyidik juga telah menelusuri aset-aset milik First Travel. Semua aset dipastikan dapat terlacak sebab Polri menggandeng PPATK.

"Saya tidak yakin ya, karena penyidik bekerja sama dengan PPATK itu sudah melakukan aset tracing kesemua rekening mereka nah itu pasti terlacak lah semua," terangnya.

Setyo lantas menceritakan soal proses hukum pidana yang dihadapi oleh First Travel. Menurutnya, kasus pidana penipuan tetap berjalan. Sedangkan untuk jalur ganti rugi itu bisa melalui proses perdata.

"Jadi begini, di dalam sistem hukum kita proses pidana bisa secara simultan proses perdatanya jadi silakan sementara proses pidananya jalan, secara perdata dituntut perdatanya bisa untuk ganti ruginya tentang nanti bisa ganti atau tidaknya itu urusan belakangan kita nggak tahu," tuturnya.

"Kalau harus tuntutan ganti rugi itu kan perdata kalau pidana tidak bicara tuntutan ganti rugi. Pidana itu perbuatan harus dihukum tapi kalau ada tuntutan perdata dia harus mengganti rugi harus dibuktikan lagi dalam perdatanya," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadakan sidang verifikasi tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel. Dalam sidang tersebut, First Travel menyetujui ganti rugi pada korban sebesar Rp 1,002 triliun.

Pengacara First Travel, yang turut hadir dalam sidang verifikasi tersebut, Putra Kurniadi mengatakan asal dana ganti rugi adalah aset First Travel. Aset yang disebut Putra itu terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak.

"Asal dana yang pasti dari aset kita. Aset yang saat ini masih dalam pengawasan Bareskrim. Ya sekitar, ya barang bergerak maupun tidak bergerak, ada rumah ya semua," kata Putra saat dihubungi, Rabu (27/9) Mydetikcom.

Mahasiswa Ini Tekad Mencuri DI rumah Raffi Ahmad

Mahasiswa Ini Tekad Mencuri DI rumah Raffi Ahmad

Mydetikcom – Mahasiswa yang bernama Alif alias Jokay ditangkap warga saat mencoba mencuri di rumah artis Raffi Ahmad di Perumahan Green Andara, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Kapolsek Limo Kompol M Iskandar mengatakan pelaku sudah diamankan dan orangtua pelaku sudah datang ke kantornya.

"Orangtuanya sudah datang. Dia bilang anaknya (Alif) depresi," kata Iskandar di Depok, Sabtu (23/9).

Iskandar mendapat keterangan dari orangtua pelaku, Alif depresi karena masalah dengan wanita. Namun, lanjut Iskandar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Orangtuanya bilang soal perempuan. Jadi anaknya depresi," tukasnya.

Jokay yang merupakan warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itupun kini masih belum bisa dimintai keterangan menyeluruh. Pasalnya, mahasiswa sebuah perguruan tinggi itu kerap memberikan keterangan berbeda.

"Masih beda-beda omongannya. Makanya kita panggil orangtuanya," paparnya.

Saat ini pelaku pun masih diperiksa di Polsek Limo. Pihaknya masih mendalami kasus ini walaupun belum ada barang yang dicuri. "Masih diperiksa sekarang," pungkasnya Mydetikcom

Pengusaha Beras Rugi Besar Setelah Kehilangan 25.5 Ton Besar

Pengusaha Beras Rugi Besar Setelah Kehilangan 25.5 Ton Besar


Mydetikcom - Pemilik toko beras yang berinisial Gandini (51) dan Tommy Gunawan (26) bingung, harus ke mana lagi mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Ibu dan anak ini menjalankan bisnis produksi beras di Lampung. Mereka merugi hampir Rp 700 juta karena truk beserta beras yang tengah diangkut dirampok saat perjalanan dari Lampung ke Prabumulih, Sumatera Selatan. 

Polisi menjadi satu-satunya harapan untuk mengusut peristiwa perampokan itu. Akan tetapi, belum ada perkembangan dari pelaporan yang disampaikan Gandini dan Tommy sejak tiga bulan lalu.

Peristiwa itu berawal pada tanggal 19 Juni 2017. Gandini yang memiliki gudang di Metro, Lampung, menyuruh tiga sopirnya, LS, Sm, dan Kc mengantar sebanyak 25,5 ton beras hasil produksi sendiri ke sebuah toko di Pasar Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tanggal 20 Juni 2017 pagi, Gandini mengecek salah seorang sopirnya, Kc, untuk menanyakan apakah beras tersebut sudah sampai di tempat tujuan. 

“Kc bilang, dia lagi bongkar beras di toko. Tapi dua truk yang lain enggak tahu ke mana. Dia bilang, tadi malam memang jaraknya berjauh-jauhan di daerah Lubuk Batang. Tapi sampai pagi itu, enggak muncul-muncul,” ujar Gandini
Gandini kemudian menelepon dua sopir lainnya, LS dan Sm, namun tidak kunjung tersambung.

Keesokan harinya, 21 Juni 2017, ia baru mengetahui bahwa kedua truknya dirampok. Informasi itu diperoleh dari seorang sopirnya yang lain.
Pelaku disebut menelantarkan kedua sopir dengan tangan terikat dan mata tertutup di daerah Bayunglincir (perbatasan Jambi-Palembang atau sekitar delapan jam dari Palembang).

“Sopir yang dirampok itu baru telepon saya tanggal 21 Juni. Dia telepon suami saya melapor bahwa dirampok. Truk dipepet Avanza kemudian ditembaki. Tangan dan kakinya lalu diikat dan matanya ditutup. Sopirnya dibuang di tempat yang jauh, begitu dia bilangnya,” ujar Gandini.

Malam itu juga, Tommy, anak Gandini, langsung menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.

Namun, laporan ditolak dengan alasan pelapor harus korban alias sopir. Sementara, saat itu kedua sopir yang menjadi korban tengah berada dalam perjalanan ke Lubuk Batang dari lokasi mereka ditelantarkan perampok.

Tommy juga sempat mencoba membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan. Namun, petugas lagi-lagi menolaknya tanpa alasan yang jelas.

Petugas Polda juga menyarankan agar laporan dilayangkan ke Polsek. Alhasil, laporan polisi resmi baru dibuat pada tanggal 22 Juni 2017.

Tiga bulan berlalu, hingga saat ini, Gandini belum menerima kabar apapun dari polisi mengenai perkembangan kasusnya.

“Setiap minggu itu saya telepon, mereka bilang sabar, sabar. Saya jadi serba salah. Kalau setiap seminggu saya coba tanya kan wajar ya. Tapi kalau saya tiap hari tanya nanti dibilangnya malah maksa,” ujar dia.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut polisi setelah menerima laporan yang disampaikannya. Sebulan setelah pelaporan, polisi tak meminta keterangan apapun darinya.

Polisi hanya mengambil keterangan sopir yang menjadi korban sebanyak dua kali.

Polisi baru mengambil keterangan Gandini setelah ia meminta bantuan dari salah seorang rekan yang bertugas di Polres OKU Mydetikcom.


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya