Mydetikcom. Dengan Berakhirnya Tax Amnesty Pajak Periode ke II sebelummnya maka kini Program tax amnesty atau nama lainnya pengampunan pajak Periode ke III kembali dihadirkan lagi. Adapun Prigram Tax Amnesty ini merupakan Program Terakhir dari pihak pemerintahan dimana Tahap Terakhir iniakan dimulai pad Hari Selasa Besok yakni 03 Januari 2016 dan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan Bahwa Pihak Mereka nantinya akan melakukan suatu upaya dengan cara mengirimkan Email (Surat Elektronik) kepada para Wajib Pajak.Langkah kebijakan ini diambil agar para WP (Wajib Pajak) terdorong untuk mengikuti Tax Amnesty Periode terakhir itu.
Senin (2/01/2017),Terkait diluar itu, Hestu Yoga Saksama sebagai Direktur DJP Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwasanya Periode ke IIITax Amnesty Pajak sudah dapat dilayani di Kanwil maupun KPP setempat.
Dan untuk Jam pelayanan dari tax amnesty pada periode III ini masih sama saja seperti 2 periode yang sebelumnya dimana Waktu Pelayanan kembali normal seperti biasa dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, Ungkap Hestu.
Seperti pada informasi sebelummnya, Untuk biaya tarif tebusan dari tax amnesty pada periode ke III ini adalah sebesar 5% dan Tarif ini sudah berlaku bagi semua Kalangan wajib pajak yang nantinya melaporkan jumlah harta baik itu didalam negeri ataupun jumlah harta yang ada diluar negeri nantinya. dan berlaku juga untuk Jumlah harta yang akan dibawa pulang ke Indonesia untuk diinvestasikan (repatriasi)
Namun Apabila jumlah harta yang ada di luar negeri dilaporkan tanpa adanya direpatriasi maka pihak terkait wajib pajak akan dikenakan tarif tebusan menjadi sebesar 10%. Sedangkan bagi para wajib pajak UMKM akan berlaku tarif tebusan flat sampai tax amnesty periode ke 3 ini berakhir.
Dan untuk para wajib pajak UMKM yang telah melaporkan jumlah hartanya hingga dengan Rp 10 miliar, maka akan diberlakukan tarif tebusan yakni sebesar 0,5%. Kemudian bagi wajib pajak UMKM yang melaporkan jumlah hartanya lebih di atas Rp 10 miliar nantinya akan berlaku tarif tebusan yakni sebesar 2%, tegas Hestu
Hestu juga menambahkan pada periode ke 3 program Tax Amnesty ini, Pihak DJP nantinya tetap akan fokus dalam mengajak para wajib pajak UMKM dan profesi agar mau mengikuti program tax amnesty tersebut. "Pastinya, Wajib Pajak UMKM serta para profesi tetap akan menjadi titik fokus pada periode terakhir Tax Amnesty. ," tutup Hestu.