» » Tanggal 6 Januari 2017, Tarif Penertiban STNK akan Naik hingga 3 Kali Lipat

Tanggal 6 Januari 2017, Tarif Penertiban STNK akan Naik hingga 3 Kali Lipat

Penulis By on Selasa, 03 Januari 2017 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Pada Tanggal 6 Januari 2017 nanti Pemerintah akan mengesahkan di lingkungan Polri dengan adanya kenaikan tarif dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Adapun Kenaikan PNBP tersebut akan dimulai dari biaya pengujian SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Selasa (3/1/2017) Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes menjelaskan hal ini sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah sebagaimana telah tertulis didalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 60 Tahun 2016 mengenai adanya PNBP  yang ada di Lingkungan Polri sebagai pengganti dari PP No 50 Tahun 2010. Adapun rata-rata kenaikan adalah 100% dari tarif awal.

Terangkum berikut ini daftar kenaikan tarif dari PNBP yang ada di kepolisian diantaranya sebagai berikut :

1. Untuk Penerbitan dari STNK yang baru serta perpanjangan motor ataupun kendaraan roda tiga yang dari sebelumnya berkisar di harga Rp 50,000 kini telah menjadi Rp 100,000,-. Kemudian untuk tarif dari penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih, baik itu untuk STNK Baru ataupun  perpanjangan dari semula akan dikenakan harga Rp 200,000,- yang dari sebelummnya adalah dengan harga Rp 75,000,-

2. Untuk Pengesahan STNK kendaraan beroda dua atau roda tiga yang dari biasanya tanpa biaya atau gratis kini telah dipatok menjadiRp 25,000,-  Sedangkan pengesahan STNK beroda empat ataupun lebih saat ini adalah dengan harga  Rp 50,000,-

3. Untuk Penerbitan STCK kendaraan beroda dua atau beroda tiga tidak ada mengalami perubahan yang signifikan yakni masih tetap Rp 25,000,-. Sedangkan untuk penerbitananya STCK kendaraan roda empat atau lebih dari yang awalnya dikisaran  Rp 25,000,- kini dipatok harga Rp 50,000,-.

4. Untuk Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau roda tiga juga tidak ada mengalami perubahan, dan masih sama Rp 25,000,- Berbeda lagi untuk biaya penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih akan mengalami kenaikan harga menadi Rp 50,000,-yang sebelummnya adalah dengan biaya Rp 25,000,-

5. Untuk Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baik dalam keadaan baru ataupun hanya sekedar penggantian untuk jenis kendaraan beroda dua atau tiga akan naik dari kisaran harga Rp 80,000,-  ke harga Rp 225,000,-. Sementara disamping itu untuk penerbitan BPKB baru atau penggantiannya untuk yang semula harga Rp 100,000 kini menjadi Rp 375,000,-.

6. Untuk Penerbitan dari surat keterang mutasi dari dalam ke luar daerah atas kendaraan beroda dua ataupun tiga, dari harga Rp 75,000,- akan berubah menjadi Rp 150,000,-. Sementaranya untuk per bulan surat mutasi kendaraan beroda empat atau lebih akan naik dari  Rp 75,000,- menjadi harga Rp 250,000,-.

7. Untuk Penerbitan STNK  antar Lintas Batas suatu Negara bagi kendaraan beroda dua atau tiga untuk Penerbitan dari yang baru ataupun penggantian, yangpada awalnya tidak dikenakan biaya, untuk saat ini akan dipatok dengan biaya menjadi Rp 100,000,- Sedangkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih akan menjadi Rp 200,000,-

8. untuk Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) antar  Lintas Batas suatu Negara bagi kepemilikan roda dua atau lebih akan berubah menjadi Rp 100,000,-, lalu  bagi kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 200,000,-
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya