Mydetikcom. Per Tanggal 1 Januari 2017 Pihak terkait PT.PLN (Persero) telah memutuskan bahwa diawal tahun baru ini, sudah menetapkan penambahan 1 tingkat golongan tarif listrik baru, yakni rumah tangga yang biasanya dengan kapasitas daya 900 VA R-1/900 VA (Rumah Tangga Mampu), yang kini naik mulai 1 Januari 2017. Selama ini, untuk tarif listrik berkapasitas daya 900 VA serta 450 VA biasanya mendapatkan subsidi dari pihak pemerintahan. Namun kini golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan
I Made Suprateka sebagai Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN mengungkapkan disertai adanya kebijakan dari pemerintah didalam memberikan subsidi bantuan yang tepat sasaran, maka oleh sebab itu pihak golongan yang dimulai dari tarif R-1/900 VA khususnya para masyarakat yang mampu mulai akan diberlakukannya sistem kenaikan secara bertahap yakni dimulai setiap 2 bulan sekali , diataranya per tgl 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan juga pada 1 Juli 2017 , hal ini nantinya akan disesuaikan dengan bersamaan 12 olongani tarif lainnya yang juga akan mengalami sistem penyesuaian tarif per tiap bulannya.
Sementara itu, Pihak PLN nantinya juga akan memutuskan untuk melakukan penurunan tarif tenaga listrik terhadap 12 golongan yang selama ini telah mengikuti sistem tarif penyesuaian pada Bulan Januari tahun 2017.
"Kemudian ,Para Pelanggan dari golongan para RTM dengan daya kapasitas 450 VA serta 900 VA, lalu diikuti bisnis industri kecilan dan juga para pelanggan sosial lainnya akan masuk dalam tarif 25 golongan yang tidak berubah dimana Pihak Pemerintah masih akan memberikan subsidi bagi golongan tersebut. " imbuh Made Senin (2/1/2017).
Dia juga menambahkan , adapun penurunan harga atas ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu penyebab menurunya tarif listrik pada awal tahun baru 2017. Penurunan tarif listrik ini disertai juga pengaruh BPP (biaya pokok produksi) yang juga menurun, walaupun sebenaranya di pihak lain nilai tukar kurs rupiah terhadap Dollar AS mengalami pelemahan.
Hal ini dilihat dari data yang dihimpun yakni Nilai tukar rupiah pada Bulan November 2016 lalu telah melemah sekitar Rp293,26/USD yang mana sebelummnya per bulan Oktober 2016 berada dikisaran Rp13.017,24/ USD kini menjadi Rp13.310,50/USD. Lalu diikuti Harga Indonesian Crude Price di bulan November 2016 turun kembali menjai USD3,39/ barell, dari sebelumnya bulan Oktober 2016 sebesar USD46,64/barell kemudian menjadi USD43,25/barell.
"dengan terjadinya iflasi pada bulan November tahun 2016, terjadi kenaikan sebesar 0,33%, dari yang sebelumnya bulan Oktober 2016 lalu sebesar 0,14% kemudian menjadi 0,47%," imbuh dia.
Penyesuaian TTL atau namanya Tarif Tenaga Listrik ini telah dijalankan sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Energi dan juga ESDM (Sumber Daya Mineral) yang tercantum pada Nomor 28/2016. Isi dari Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwasanya untuk penyesuaian akan diberlakukan setiap bulannya, disesuaikan dengan perubahan nilai tukar kurs mata uang rupiah kita terhadap nilau tukar USD, inflasi bulanan serta harga minyak Dunia.
Made juga meyebutkan "Dengan diberlakukannya sistem mekanisme tarif penyesuaian, tarif listrik setiap bulannya memang dimungkinkan saja untuk turun, Namun Naik ataupun tetap semua nantinya akan berdasarkan perubahan ke 3 indikator itu.
Adapun akibat dari diberlakukannya perubahan nilai ke 3 indikator tersebut maka tarif listrik nantinya pada bulan Januari 2017 adalah di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif untuk listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/ kWh, dan untuk tarif listrik pada Tegangan Tinggi (TT) akan menjadi Rp996,74/kWh, diikuti tarif listrik untuk pelayanan khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.