» » Sanksi Pajak hingga 200% akan dijalankan bagi yang tidak mengikuti Program Tax Amnesty

Sanksi Pajak hingga 200% akan dijalankan bagi yang tidak mengikuti Program Tax Amnesty

Penulis By on Rabu, 21 Desember 2016 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II kurang dari 2 pekan lagi berakhir. Masyarakat sangat diharapkan sadar akan akibat bila tidak mengikuti dan memanfaatkan program tersebut.

"Kalau tidak ikut maka harus terima sanksinya nanti," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dalam pasal 18 UU Pengampunan pajak setelah program selesai, maka bila wajib pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ternyata diketahui memiliki harta yang belum dilaporkan oleh Ditjen Pajak maka harus menerima beberapa akibat.

Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan. Kemudian dikenakan pajak dengan tambahan sanksi administrasi sesuai Undang-undang (UU) perpajakan.

"Ini akan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%," terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, jika Ditjen Pajak menemukan data harta Wajib Pajak (WP) yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP pada saat ditemukannya harta itu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku

Atas tambahan penghasilan tersebut, WP dikenakan PPh tarif normal, plus sanksi administrasi perpajakan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

"Itu artinya, 90 persen dari kekayaan WP diambil pemerintah, 200 persen penaltinya. Yang tadinya punya rumah mewah bisa tinggal di gubuk, punya mobil jadi sepeda motor,"


Sanksi tersebut menjadi hal mengerikan bagi WP, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Diluar itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengakui bahwa sanksi 200% di Pasal 18 ayat (3) terkesan menakut-nakuti WP. Sanksi tersebut diberikan bagi WP bukan peserta tax amnesty dan jika suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.

"Memang ada ancaman di Pasal 18 yang sepertinya menyeramkan. Karena memang tujuannya supaya WP melaporkan semua hartanya dengan mencantumkan nilai wajar dan memanfaatkan tax amnesty,"

Namun Program pengampunan pajak tak menyasar kepada masyarakat miskin. Sebab sudah dikeluarkan Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur WP yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.
Wajib pajak yang berpikir bisa lari dari pajak, tentunya akan dapat ditelusuri sebab pada tahun 2018 mendatang akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI). Artinya di manapun wajib pajak menyimpan uang, maka nantinya akan ketahuan juga. dan sanksinya tidak akan tanggung-tanggung untuk wajib pajak.



Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya