» » KPK Ingin Miryam Terbuka Soal Para Pengancam Dirinya

KPK Ingin Miryam Terbuka Soal Para Pengancam Dirinya

Penulis By on Senin, 01 Mei 2017 |

KPK Ingin Miryam Terbuka Soal Para Pengancam Dirinya

Mydetikcom - KPK sudah memeriksa Miryam Haryani setelah ditangkap tim Polda Metro Jaya. Miryam diharapkan bisa terbuka soal para pengancam yang membuat dirinya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang dugaan korupsi e-KTP.

"Kita juga menghimbau kepada tersangka untuk terbuka seluas-luasnya keterangan apa saja yang diketahui bersangkutan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (01/05/2017).

Tim penyelidik menurut Febri juga menelusuri pihak-pihak yang melatarbelakangi pencabutan keterangan Miryam pada sidang 23 Maret. Miryam kemudian bersaksi memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan menyebutkan tidak mengetahui soal bagi-bagi duit e-KTP.

"Kita telusuri siapa dan apa saja yang menjadi faktor BAP dicabut sehingga gambaran utuh tidak sekadar keterangan sampai di tingkat penyelidikan seperti ini. Tadi telah disampaikan penyelidik akan semaksimal mungkin melakukan pendalaman," tambahnya.

Miryam ditetapkan menjadi tersangka usai bersaksi pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengakui tidak menerima dan membagikan uang berhubungan dengan perkara itu. Tapi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam memaparkan dengan rinci tentang bagi-bagi uang itu. Akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan tiga penyelidik KPK yang dikonfrontasi dengan Miryam.

Namun Miryam tetap dengan pendirian mencabut keterangannya dalam BAP itu. KPK kemudian menetapkan Miryam menjadi tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam diganjar dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai buron usai dua kali mangkir dari panggilan penyelidik tanggal 13 April dan 17 April. Untuk kasus Miryam, KPK memeriksa sejumlah saksi yakni terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief dan pengacara Farhat Abbas.

Selain itu dilakukan juga penggeledahan di 4 lokasi yaitu rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan kantor seorang pengacara di The H Tower. Lokasi penggeledahan ketiga yaitu rumah seorang saksi di Jln Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat yakni rumah seorang saksi di Jln Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Mydetikcom)
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya