» » Spanduk SARA Muhammad Al Khaththath disita, bukti lemahnya pemerintah terhadap ormas ?

Spanduk SARA Muhammad Al Khaththath disita, bukti lemahnya pemerintah terhadap ormas ?

Penulis By on Sabtu, 01 April 2017 |


Mydetikcom - Polisi telah memutuskan untuk menahan Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar. dirinya merupakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) yang kini ditahan bersama dengan empat tokoh lainnya yakni ZA, IR, V dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari tangan Muhammad Al Khaththath. beberapa barang bukti yang telah disita pihak kepolisian diantaranya uang tunai belasan juta serta spanduk yang bernada SARA.

"Ya memang ada di sita beberapa spanduk, pamflet dan sejumlah dokumen yang telah berhasil disita", ujar Agro, Sabtu ( 1/4/17).

Berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti yang telah disita pihak kepolisian dari Muhammad Al Khaththath diantaranya satu lembat spanduk yang bertuliskan " Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta", dua lembar foster FUI, Tegakan Tauhid, Apel Siaga Nasional, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila, empat poster 313 yang bertuliskan " Presiden penuhi Tuntutan Rakayat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama", dua lembar daftar hadir, dua lembar isu SARA dalam Pilgub, dua buku tulis yang berisi tentang pengeluaran bensin, sopir, banner serta 11 ikat kepala yang terdapat tulisan RPKAD.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita empat unit handphone, satu unit laptop, satu unit notebook serta tas dan dompet. Muhammad Al Khaththath ditangkap kepolisian saat dirinya tengah menginap di Hotel Hempinski, Jakarta Pusat pada Jumat ( 31/3/17 ) dini hari.

Dirinya ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 31 Maret 2017 atau dikenal dengan aksi 313. setelah diperiksa, polisi memutuskan untuk menahan Muhammad Al Khaththath beserta dengan ke empat tersangka makar lainnya setelah diperiksa pihak penyidik selama 1 x 24 jam di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.


Selain itu, V dan M juga dikenakan pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Rasa dan Etnis. menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya sempat melontarkan perkataan yang di tujukan untuk menghina etnis tertentu.(Mydetikcom)
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya