» » Sudah tidak tahan, Buni Yani minta kasusnya dihentikan.

Sudah tidak tahan, Buni Yani minta kasusnya dihentikan.

Penulis By on Kamis, 23 Februari 2017 |

sudah-tidak-tahan-buni-yani-minta-kasusnya-di-dihentikan

Mydetikcom - Buni Yani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahardian menuduh pihak kepolisian telah melakukan diskriminatif didalam menangani kasus kliennya jika dibandingkan dengan Ade Armando yang kasusnya telah dihentikan.

Buni Yani meminta pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dirinya.

"Pak Buni Yani sendiri telah mengatakan bahwa seharusnya perlakukan yang sama harus diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, kan dihentikan. kalau mau fair yang kita juga minta sama donk, hentikan", kata Aldwin, Kamis ( 23/2/17).

Rencananya pengacara Buni Yani akan segera mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya. dirinya menilai sudah seharusnya mendapatkan penanganan hukum seperti sama dengan Ade Armando.

Keduanya sama sama di duga telah melakukan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) yang seduai dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus Ade Armando bermula saat dirinya mengunggah status di akun Facebooknya yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab.Tentu Allah senang kalau ayat ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,Blues",.

Ade juga mengakui bahwa dirinya menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengelar festival pembacaan Al-Auran dengan Langgam Nusantara.

Pengguna Twitter bernama Johan Khan ( @cepJohan ) diketahui kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama. Ade telah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017 lalu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu. namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan adanya tindak pidana didalam kasusnya. sedangkan Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.

Dirinya dilaporkan oleh sejumlah pendukung Calon Gubernur DKI Jakarta no urut dua Basuki Thajaja Purnama atau Ahok karena telah mengunggah pengalan Video Pidato Ahok yang menyertakan keterangan dan dianggap sangat kontroversial.

Meskipun dirinya mengaku bukan orang pertama yang mengunggah video itu. unggahan dari video Ahok ketika melakukan pidato oleh Buni Yani telah menjadi viral disejumlah media sosial. tak lama setelah mengunggah video itu, Ahok kemudian di laporkan dan akhirnya dijadikan terdakwa di dalam kasus penodaan agama.

Dirinya memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan. namum pihak hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.

Saat ini berkasnya telah ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menunggu dinyatakan lengkap ( P21) atau harus dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya