» » PPP nilai hak angket Ahok hanya akan semakin memanasi tensi politik

PPP nilai hak angket Ahok hanya akan semakin memanasi tensi politik

Penulis By on Jumat, 24 Februari 2017 |

ppp-nilai-hak-angket-ahok-hanya-akan-semakin-memanasi-tensi-politik

Mydetikcom - Kubu Romahurmuziy dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) berpandangan bahwa Basuki Thajaja Purnama Atau Ahok harus segera diberhentikan sementara dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Namun menurut Sekretaris jenderal PPP Arsul Sani, hak angket bukan lah suatu jalur yang tepat untuk mempertanyakan keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau tidak diberhentikan sementara bukan harus dengan hak angket. harusnya diupayakan dahulu", kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 24/2/17).

Arsul berpendapat meski sudah menggelar rapat kerja dengan Mendagri dan telah bertanya mengenai status Ahok. Namun Komisi II masih belum mempergunakan instrumen yang dimiliki.

Instrumen yang dimaksud semisalnya mengundang ahli hukum. sebab hal yang telah diperdebatkan perihal status Ahok sangat berkaitan dengan aspek hukum yaitu mengenai pasal 83 Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini kan masalah hukum, jadi kajian hukum seharusnya dilakukan komprehensif', tuturnya.

Jika memang dianggap belum cukup, setelah meminta pandangan hukum, DPR bisa mempergunakan hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.

"Karena kalau ujug ujug hak angket, tensi politik bukannya terpelihara dengan baik, malah akan semakin panas", ucap anggota Komisi III DPR itu.

Namun jika hal hal tersebut tidak bisa dikompromikan lagi, dia berharap kompromi masih bisa berlanjut di rapat Badan Musyawarah.

"Kami harap masih bisa melalui Forum Bamus nantinya, ya PPP akan menolak", tuturnya.

Surat usulan hak angket telah dibacakan di rapat paripurna DPR Kamis ( 23/2/17) kemarin.\

Adapun yang menjadi pengusul hak angkat adalah dari Fraksi Partai gerindra, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Partai Amanat Nasional ( PAN ) dan Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah pengusul mencapai 93 orang.

Sedangkan terdapat enam fraksi lainnya yang beberapa waktu lalu telah sepakat untuk tidak menandatangani hak angket tersebut.


Seusai pembacaan di rapat paripurna, Hak angket masih harus melalui rapat Bamus untuk dilakukan penjadwalan dan akan segera di eksekusi pada masa sidang yang akan datang pada pertengahan Maret 2017.(Mydetikcom)
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya