» » Tim Kuasa Hukum Rizieq Akan Melaporkan Pihak Terkait Penyebaran Video Percakapan Fitnah

Tim Kuasa Hukum Rizieq Akan Melaporkan Pihak Terkait Penyebaran Video Percakapan Fitnah

Penulis By on Minggu, 29 Januari 2017 |


MyDetikcom. JAKARTA -Tim kuasa hukum dari Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab telah berencana akan mempolisikan pihak-pihak yang menyebarkan video percakapan yang telah  diduga berisi fitnah, antara Habib Rizieq dengan Firza Husein salah satu Ketua Yayasan SSC
(Solidaritas Sahabat Cendana).

Kapitra Ampera selaku Tim dari advokasi GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa)  mengatakan bahwa tim mereka  sudah melakukan investigasi dalam menelusuri terkait pihak yang telah menyebarkan video tersebut.

Isi dari Dalam video itu juga terdapat percakapan yang diduga antara Firza Husein dengan seseorang lainnya yakni bernama Ema. Video tersebut dikabarakan telah beredar luas sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video fitnah  itu, didapati sosok perempuan yang diketahui bernama Firza yang tengah sedang membicarakan seseorang yang diduga adalah ketua FPI Habib Rizieq.
Bukan hanya itu saja juga terdapat screenshot hasil percakapan yang dilakukan dengan layanan aplikasi WhatsApp antara penggunanya  Firza dan juga seseorang lainnya yaitu yang disebut-sebut adalah Habib Rizieq, Pada Video tersebut adapun durasi waktunya yaitu sekitar kurang lebih 4 menit lamanya.

Kapitra mengungkapkan, sangat  tidak mungkin apabila  Habib Rizieq menggunakan kata-kata yang tidak senonoh dan tentunya telah beredar didalam video. Kuasa hukum Habib juga menegaskan, adapun suara dalam video itu bukan lah suara dari Imam FPI Habib Rizieq.

"Jelas saja itu hal yang tidak mungkin ,bahasanya saja begitu vulgar dan premanisme. Dan pastinya itu bukan bahasa dari seorang Habib Rizieq". Ungkap Kapitra sewaktu dijumpai.Senin (30/01/2017)

Tim gabungan  advokasi GNPF yang juga selaku kuasa hukundari  Habib Rizieq saat ini tengah mendiskusikan perihal video yang diduga telah menyebarkan banyak fitnah yang tidak seharusnya.

Bahkan, pihak terkait mereka juga kemungkinan akan melakukan upaya rencana dalam melaporkan penyebar video tak senonoh tersebut serta akan menjerat dengan UU No. 11 tahun 2008 yakni Tentang Informasi serta Transaksi elektronik (ITE)

"Kami Sudah menginvestigasi orang tersebut. lalu pihak kami tidak terpancing, Disini Kami hanya akan mencari orang yang telah menyebarluaskan Fitnah tersebut. Lalu kami akan melaporkannya". Tegas Kapitra.

Dari informasiyang dihimpun, Tim Kuasa Advokasi GNPF telah mendapatkan Beberapa nama dari penyebar video, Adapun pelakunya berinisial MR, LP atau alias A. Dan saat sekarang tim kuasa Advokasi GNPF sedang melangsungkan rapat, dan ditenggarai terdapat satu komunitas yang telah terstruktur dimana berniat dalam memfitnah Imam Besar  FPI Habib Rizieq.

Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya