» » Permohonan Grasi dari Antasari Azhar Telah di Kabulkan oleh Presiden Jokowi

Permohonan Grasi dari Antasari Azhar Telah di Kabulkan oleh Presiden Jokowi

Penulis By on Kamis, 26 Januari 2017 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Jakarta - Setelah Sekian Lama Mendekam di Bui, kini Antasari Azhar sudah dapat menghirup udar segar diluar Bui. Permohonan pemberian Grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar selaku mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sudah berhasil disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi telah mengurangi sisa masa tahanan Antasari Azhar sebanyak 6 tahun penjara.

Perihal keputusan dari Jokowi tersebut disampaikan oleh Johan Budi Sapto Prabowo selaku Juru Bicara Presiden, Dia mengatakan Bahwa keputusan Presiden tentang pemberian Grasi sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung) Senin.

"Keputusan dari Presiden sudah disetujui dan ditandatangani olehPresiden Joko Widodo" ujar Johan Rabu (25/01/2017). Adapun alasan diberikannya Grasi terhadap Antasari yaitu pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden langsung.

Pada Senin lalu sewaktu pihak Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan keputusannya kepada Presiden Jokowi ke Mahkmah Agung, Antasari dikabarkan bertemu dengan Jokowi pada saat pementasan theater Tripikala tepatnya di Graha Bhakti Budaya di Taman Ismail Marzuki Jakarta.

 Seusai Acara pertunjukan berakhir dimana saat itu merupakan salah satu acara peringatan hari ulang tahun Ketua Umum PDIP ibu Megawati Soekarnoputri, terlihat saat itu Antasari sendang bersalaman serta berbincang dengan Jokowi.

Mydetikcom.blogspot.com



Dari himpunan info yang diketahui pihak MA telah menerima Permohonan Grasi dari Antasari pada 15 Agustus 2016 yang lalu,Awalnya MA  sempat melakukan penolakan terhadap pengajuan Grasi tersebut lantaran dengan alasan Permohonan Grasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 pada UUD Nomor 5 Tahun 2010 atas Grasi.

Namun Berkas tersebut dilanjutkan kepada pihak Majelis MA yang pada akhirnya disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada November tahun lalu. Berkas itu bernomorkan Register 18/PID. MA/2016 yang memuat 20 halaman.

Dilain halnya, Koordinator dari kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman juga menunjukan Surat keputusan Presiden perihal tentang Pengabulan Grasi kepada pihak wartawan yang saat itu tengah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya pemberian Grasi tersebut telah menadakan bahwa Antasari tidaklah bersalah, yang pada akhirnya Grasi disetujui oleh Presiden Jokowi. ujar Boyamin.

Boyamin juga menambahkan Grasi yang diberikan itu memiliki makna politis dimana merupakan salah satu rehabilitasi bagi perbaikan nama baik Antasari Azhar.

Pencabutan Status narapidana Antasari menurut Boyamin memberikan Hak politk terhadap Antasari Azhar untuk kembali bergabung dalam pengajuan diri sebagai salah satu calon Kepala Daerah, Keperdataan serta Anggota DPR nantinya.

 Antasari Azhar sendiri telah dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 10 November 2016. Beliau dihukum Pidana Penjara karena telah divonis bersalah dengan menjadi otak pelaku pembunuhan dari korban Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009 Silam lalu.


Diketahui Pada Saat itu Antasari diberitakan telah meminta bantuan dari Sigit Haryo Wibisono dalam melakukan penbunuhan terhadap Nasrudin. dan dari Sigit, perintah kemudian diturunkan kepada Wiliardi Wizard yang kemudian direkut salah satu eksekutor yakni Edo bersama teman lainnya yang saat itu bertindak sebagai eksekutor didalam menghabisi nyawanya Nasrudin Zulkarnaen seusai bermain Golf.

Dengan terbunuhnya Nasrudin, maka Antasari menjadi salah satu tersangka yang pada akhirnya dirinya di Vonis hukuman Penjara selama 18 tahun pada tingkat pertama dan kemudian dikuatkan lagi pada majelis banding lalu kasasi serta peninjaun kembali.

Dari 3 Hakim tingkat pertama, lalu 3 Hakim tingkat Banding serta 8 Hakim Agung lainnya, hanyalah Satu hakim Agung yang memutuskan Antasari Azhar itu bebas murni dan tidak terlibat sama sekali didalam kasus pembunuhan Nasrudin.

 Adapun Hakim Agung yang saat itu memutuskan Antasri tidak bersalah adalah Prof. Dr. Surya Jaya. Pada saat itu dirinya membenarkan bahwa Antasari Pernah melakukan curhat terkait masalah kasusnya dengan Sigit Haryo. Namun dari Curhatan itu tidak ada kalimat ataupun kata-kata untuk menyuruh Sigit untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.



Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya