Mydetikcom - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok,
menyatakan sebenarnya dirinya tidak mempermasalahkan persoalan BAP Novel
tentang "Fitsa Hats". Hanya saja Ahok menggangap hal itu agak menjadi suatu
kejanggalan saja.
Dia menilai, jika seorang di BAP, Biasanya pihak penyidik
akan mempersilahkan kepada saksi untuk kembali melakukan pengecekan terlebih
dahulu sampai sebelumnya dilakukan penandatanganan dalam BAP.
Istilah "Fitsa Hats" yang terdapat dalam Berita
Acara Pemeriksaan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel
Chaidir Hasan Bamukmim saat diperiksa polisi sebagai salah seorang saksi
pelapor penodaan agama yang menjerat mantan Bupati Belitung itu.
Ahok menggangap bahwa Novel dengan sengaja melakukan perubahan
kata Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena merasa malu pernah bekerja di restoran
waralaba asal Amerika Serikat itu.
Belakangan, Novel menyebut BAP tersebut di tulis oleh polisi
serta menyalahi polisi atas kesalahan penulisan kata Pizza Hut menjadi Fitsa
Hats.
"Kami tidak mempermasalahkan itu, biasanya ya,
pengalaman waktu kami membaca Riwayat Hidup semua itu di isi dari yang
bersangkutan", Kata Ahok di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ahok juga tidak mempermasalahkan adanya laporan dari Novel
ke pihak Mapolda Metro Jaya terkait kata Fitsa Huts ini. Dia juga menyerahkan
semua proses hukum ke pihak kepolisian.
"Tidak apa apa, Karena memang benar dia tulis itu (
Kata Fitsa Hats), Masa kamu kerja sudah begitu lama, engak tahu tulisan yang
betul" Kata Ahok.
Ahok mengaku bahwa dia lebih memperhatikan keterangan dari
Saksi Novel sewaktu dipersidangan yang menyebutkan banyak menerima protes dari
warga Kepulauan Seribu tentang sambutan Ahok yang mengutip masalah ayat suci Al
Maidah.
"Dia bilang ada laporan ( dari Warga ), ada Sms dan
telepon. siapa yang telepon? katanya Dihapus", Kata Ahok.
Seperti kita ketahui bahwa Sekretaris Jenderal Front Pembela
Islam ( FPI ) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmim telah melaporkan AHok ke
Mapolda Metro Jaya dengan no pelaporan LP/55/1/2017/PMJ/Dit.reskrimsus
tertanggal 05 Januari 2017.
Ahok disangkakan telah melanggar pasal 310 KUHP dan Pasal
311 KUHP tentang Pencemaran Nama baik atau melakukan fitnah di media sosial.
Ahok juga disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo
psal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahab Undang
Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



