Mydetikcom - Sidang kelima dalam kasus dugaan penistaan agama dengan
terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok di
Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan menghadirkan 5 orang saksi.
Saksi yang pertama kali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
adalah Pedri Kasman. Didepan Majelis Hakim dirinya mengaku mengetahui dugaan
penistaan agama dari Video sewaktu pidato Ahok yang beredar di group Whatsapp
yang hanya berisikan sekitar 60 orang
pada tanggal 05 October 2016 lalu.
Kemudian pada tanggal 06 October 2016 lalu, Pedrik mengecek
kebenaran dari Video tersebut. setelah itu dia melaporkan kasus dugaan
penistaan agama itu ke Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan atas nama Pemuda PP
Muhammadiyah", Ujar nya saat ditanya oleh Majelis Hakim
Pedri yang bersaksi sejak pukul 09.30 Wib itu keluar dari
ruang persidangan sekitar pukul 12.10 Wib. Setelah itu Majelis Hakim menskor
sidang selama satu jam.
Sidang tertutup ini juga dihadiri oleh terdakwa Ahok. Dia
tiba beberapa menit setelah Majelis Hakim tiba di dalam ruangan sidang yakni
sekitar pukul 09.18 Wib. Ahok mengenakan baju batik abu abu bercorak biru muda
serta menenteng Map berwarna merah.
Lima saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah
Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman SP. Sekretaris Forum Umat
Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan Advokat Muhammad Burhanuddin.
Selain itu ada juga pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena
Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Cente Irena Handono dan pengurus
DKM Darussalam Ibnu Baskoro. Namun sampai siang ini, Irene dan Baskoro belum
tiba juga di persidangan.
Pihak kepolisian mengerahkan sekitar dua ribu lebih personil
untuk mengamankan jalannya sidang.Ribuan personil itu akan ditempatkan di empat
ring yaitu di ruang sidang, Pelataran Gedung Kementan, luar Gedung Kementan dan
sekitaran Gedung Kementerian Perhutanan.
Terkait dengan kasus ini, mantan Bupati Belitung ini
terjerat pasal 156 dan pasal 156 a kitab UU hukum pidana atas dugaan penistaan
agama terkait dengan pidatonya yang telah menyinggung surat Al maidah ayat 51.
Ahok telah dianggap mengatakan suatu permusuhan, ujaran kebencian,
dan penghinaan terhadap suatu golongan tertentu yang ada di Indonesia. dia diancam
dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.( Mydetikcom)



