» » Ahok dilaporkan berdasarkan Video yang beredar di Group Whatsapp

Ahok dilaporkan berdasarkan Video yang beredar di Group Whatsapp

Penulis By on Senin, 09 Januari 2017 |

Ahok dilaporkan berdasarkan Video yang beredar di Group Whatsapp

Mydetikcom - Sidang kelima dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan menghadirkan 5 orang saksi.

Saksi yang pertama kali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pedri Kasman. Didepan Majelis Hakim dirinya mengaku mengetahui dugaan penistaan agama dari Video sewaktu pidato Ahok yang beredar di group Whatsapp yang  hanya berisikan sekitar 60 orang pada tanggal 05 October 2016 lalu.

Kemudian pada tanggal 06 October 2016 lalu, Pedrik mengecek kebenaran dari Video tersebut. setelah itu dia melaporkan kasus dugaan penistaan agama itu ke Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan atas nama Pemuda PP Muhammadiyah", Ujar nya saat ditanya oleh Majelis Hakim
Pedri yang bersaksi sejak pukul 09.30 Wib itu keluar dari ruang persidangan sekitar pukul 12.10 Wib. Setelah itu Majelis Hakim menskor sidang selama satu jam.

Sidang tertutup ini juga dihadiri oleh terdakwa Ahok. Dia tiba beberapa menit setelah Majelis Hakim tiba di dalam ruangan sidang yakni sekitar pukul 09.18 Wib. Ahok mengenakan baju batik abu abu bercorak biru muda serta menenteng Map berwarna merah.

Lima saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman SP. Sekretaris Forum Umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan Advokat Muhammad Burhanuddin.

Selain itu ada juga pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Cente Irena Handono dan pengurus DKM Darussalam Ibnu Baskoro. Namun sampai siang ini, Irene dan Baskoro belum tiba juga di persidangan.

Pihak kepolisian mengerahkan sekitar dua ribu lebih personil untuk mengamankan jalannya sidang.Ribuan personil itu akan ditempatkan di empat ring yaitu di ruang sidang, Pelataran Gedung Kementan, luar Gedung Kementan dan sekitaran Gedung Kementerian Perhutanan.

Terkait dengan kasus ini, mantan Bupati Belitung ini terjerat pasal 156 dan pasal 156 a kitab UU hukum pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya yang telah menyinggung surat Al maidah ayat 51.

Ahok telah dianggap mengatakan suatu permusuhan, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan tertentu yang ada di Indonesia. dia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.( Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya