» » Pihak Kepolisian meresmikan sistem aplikasi E- Tilang Desember 2016

Pihak Kepolisian meresmikan sistem aplikasi E- Tilang Desember 2016

Penulis By on Jumat, 16 Desember 2016 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Jakarta Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda.
 Aplikasi ini juga memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
 Lalu bagaimana mekanisme pembayaran denda E-Tilang? Pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.

"Usai ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti transfer menjadi bukti untuk mengambil berkas tilang

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, peresmian e-tilang merupakan jawaban dari reformasi hukum dan transparansi polisi di bidang penegakan hukum.

Jumat (16/12). "Hari ini launching e-tilang akan digulirkan bersamaan dengan e-Samsat dan SIM online di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Berarti penegakan hukum e-tilang secara otomatis diberlakukan sebagai jawaban atas reformasi hukum dan membangun transparansi di bidang penegakan hukum," ujar Budiyanto.Ia juga menyampaikan apabila setelah amar putusan ternyata nominal denda lebih kecil dari uang yang dititipkan di bank, nanti sisa titipan denda tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
 Selain itu, kebijakan E-Tilang ini juga untuk mengurangi budaya korupsi, baik di kepolisian maupun masyarakat yang terbiasa menjadi calo.


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya