Mydetikcom. Jakarta Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.
Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan
akan memudahkan proses pembayaran denda.
Aplikasi ini juga memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang
akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar
belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
Lalu bagaimana mekanisme pembayaran denda E-Tilang? Pengendara yang
melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk
membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank
BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.
"Usai ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM
terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti
transfer menjadi bukti untuk mengambil berkas tilang
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, peresmian e-tilang
merupakan jawaban dari reformasi hukum dan transparansi polisi di bidang
penegakan hukum.
Jumat (16/12). "Hari ini launching e-tilang akan digulirkan bersamaan dengan e-Samsat dan SIM online
di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Berarti penegakan hukum
e-tilang secara otomatis diberlakukan sebagai jawaban atas reformasi
hukum dan membangun transparansi di bidang penegakan hukum," ujar
Budiyanto.Ia juga menyampaikan apabila setelah amar putusan ternyata nominal denda
lebih kecil dari uang yang dititipkan di bank, nanti sisa titipan denda
tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, kebijakan E-Tilang ini juga untuk mengurangi budaya korupsi, baik di kepolisian maupun masyarakat yang terbiasa menjadi calo.