» » Hati-Hati Guys! 3 Kali di Tilang, SIM akan dicabut serta Nama akan Terblokir

Hati-Hati Guys! 3 Kali di Tilang, SIM akan dicabut serta Nama akan Terblokir

Penulis By on Jumat, 30 Desember 2016 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom.  Jakarta  Didalam Sistem Peraturan Lalu Lintas sudah ada Pembenahan sistem baru dalam sistem penilangan kendaraan bermotor. Pada Berita sebelumnya telah diinfokan bahwasanya sudah ada sistem E-Tilang ,namun kini upaya tersebut akan dipotong alurnya kembali dengan menerapkan pembenahan dengan cara memotong alur yaitu tidak perlu lagi dilakukannya sidang.

Dan Untuk kedepannya telah akan diberlakukan pencabutan SIM  bila ada para pengendara bermotor yang tidak mematuhi rambu-rambu lintas sehingga akan diperiksa dan apabila surat yang ditunjukan nanti tidak lengkap maka akan dilakukan tilang. Aturan ini berlaku dengan adanya tilang sebanyak 3 kali dalam satu periode 

Dan Aturan dari pemotongan alur tanpa sidang telah disahkan melalui peraturan yang tercantum di Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 Tahun 2016.


Jumat (30/12/2016),Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Ketua PN Jakarta Barat yang ikut turut didampingi oleh Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani menjelaskan dalam penututranya "Jangan salah ya, ini bukanlah e-tilang,melainkan ini dilakukan dalam mensiasati agar pelanggaran pakai lembar merah tadi,"
 
Didalam proses tilang nantinya ,para pelanggar akan diberikan  dua alternatif pilihan lembar slip, yakni lembar bewarna biru dan satu lagi lembar yang bewarna merah.

Pudjo juga menegaskan "Karena kita sendiri juga tau  tidak semua kalangan  dari masyarakat yang  mau ditilang dengan diberikannya lembaran bewarna biru dengan menggunakan sistem e-tilang, karena ada kemungkinan biaya  dendanya jauh lebih tinggi, dan nantinya  juga  ribet urusannya,"

Selain alternatif pilihan sistem e-tilang, terdapat juga pilihan lain yakni proses secara manual. Akan Tetapi, dengan adanya Perma 12 tersebut , MA akan memotong alur, dengan tidak perlu adanya lagi  persidangan, namun akan  langsung beralih ke pihak jaksa.

"Jadi intinya masyarakat Umum tidak perlu terlalu merasa resah ataupun gelisah, yang paling penting dari semuanya yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan taat dalam mematuhi aturan yang berlaku dan pastinya untuk kedepannya sistem peraturan di e-tilang akan diperketat lagi ,"Imbuh Pudjo.
 
Pudjo juga menambahkan "Karena untuk kedepannya nanti  biarpun ada lembaran merah ataupun lembaran biru yang diberikan. Apabila sudah 3 kali (kena tilang), maka akan menjadi masalah nantinya. ya sudah Pasti Mereka yang melakukan pelanggaran akan diblokir SIM-nya. Jadi tidak bisa lagi mengajukan SIM ataupun pergi kemana-mana. Nanti sistem ini akan dibuat seperti itu kedepannya. sehingga STNK-nya kena tilang ketika melakukan pembayaran pajak serta akan dibebani juga biaya bayar tilang. Jadi dihimbaukan kepada Masyarakat untuk lebih bijak dalam berkendaraan dan terlebih lagi patuhi setiap Peraturan yang ada agar terhindar dari Tilang.
Comments
1 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya