» » Aliansi Jurnalis Kecam Angota FPI yang pukul jurnalis

Aliansi Jurnalis Kecam Angota FPI yang pukul jurnalis

Penulis By on Kamis, 01 Desember 2016 |


mydetikcom.blogspot.com


Mydetikcom.Aliansi Jurnalis Jakarta mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam yang diduga memukul jurnalis tirto.id bernama Reza Hidayat didekat markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.Aliansi Jurnalis Independent juga mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menilai tindakan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Tindakan kekerasan terhadap Jurnalis sangat jelas melawan undang undang dan mengancam kebebasan pers" Kata Ahmad Nurhasim.

"Bila ada keberatan terhadap berita yang ditulis media masa. tempuhlah dengan cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan cara memukul jurnalis" tambahnya.

Tindakan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. menurut Nurhasim, jurnalis dilindungi undang undang pers saat melakukan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, sehingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

"Ancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar" kata dia.

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI sekitar pukul 13.00 Wib untuk meliput rapat persiapan aksi yang akan dilakukan pada 2 desember 2016 sekaligus mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab, tapi di markas tersebut, Reja tidak dapat masuk dan hanya berdiri didepan gerbang sambil mencari informasi.

Seusai salat azar berjamaah, Reja disambangi seorang lelaki berseragam Laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportasenya.

Karena Reja belum menulis berita apapun, tak ada yang bisa dihapus. jawaban itu membuat anggota FPI tersebut menjadi marah dan memukul bahu Reja. setelah itu Reja didorong masuk kedalam salah satu rumah dekat markas FPI.

Di ambang pintu masuk rumah, Laskar FPI itu kembali memukuli bagian belakang kepala Reja sembari menghardik kembali untuk menghapus semua laporan peliputan. sekali lagi Reja menjawab tidak ada berita yang ditulis.

Mukanya kembali ditampar oleh laskar FPI itu.pada saat itu juga Reja dipukul berulangkali. kemudian anggota FPI itu mengusirnya dari ruangan tersebut. Reja kembali keluar dengan ketakutan samapai akhirnya di ujung gang bertemu dengan dua jurnalis lain nya. salah satunya dari GATRA dan satu lagi dari JPNN. oleh laskar FPI tersebut, kedua jurnalis itupun diusir untuk menjauhi lokasi rapat.

Koordinator divisi advokasi Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Front Pembela Islam itu sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelaku diproses sesuai dengan hukum.

Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merunjuk pada KUHP dan pasal 18 undang Undang Pers juga bisa menjeratnya. pasal ini menyatakan ' Siapapun yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi kemerdekaan pers dan kerja kerja jurnalis diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp.500 juta'.

"Pelaku bisa diancam dengan dua pasal sekaligus. kasus ini harus segera ditindaklanjuti kepolisian agar tidak ada jetakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat" kata erick.

Kasus ini bukan yang pertama kali pada November. Saat aksi 04 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memory card jurnalis KOMPAS TV Muhammad Guntur pada saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan veteran, Jakarta Pusat.

Disaat bersamaan, dilokasi yang berbeda juga seorang jurnalis perempuan dari kompas.com juga di intimidasi saat meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diproses hukum dalam kasus penistaan agama.

Walau kasus yang menimpa jurnalis telah dilaporkan ke Polres Metro jakarta pusat, sampai saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka. bahkan belum ada kabar proses hukum selanjutnya setelah pelapor diperiksa.

Menjelang aksi 02 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas tersangka Ahok dalam kasus yang menjeratnya.AJI Jakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan jurnalis.AJI meminta peserta aksi 212 tidak menghalangi dan mengintimidasi para jurnalis dari media masa manapun yang meliput aksi damai karena kegiatan jurnalistik dilindungi undang undang.

Bila adanya keberatan terhadap pemberitaan, kami himbau agar dapat ditempuh mekanisme yang beradab dengan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengimbau para jurnalis bekerja secara independent, menaati kode etik Jurnalistik dan memprioritaskan keselamatan saat meliput berita injuk rasa yang melibatkan masssa.



Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya