Mydetikcom – Pelapor anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep diketahui masih berstatus tersangka pada kasus penebar kebencian, dan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang sudah sempat di tahan, akan tetapi karena alasan kesehatan maka penahanannya ditangguhkan dan di jamin oleh istrinya sendiri.
Kombes Pol Argo Yuwono selaku juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan sebelumnya Hidayat pernah di tahan, akan tetapi karena masalah kesehatan maka penahanan terhadap Hidayat ditangguhkan dan yang menjaminnya adalah istrinya sendiri yaitu Rahayu Ningsih.
Sebelumnya Hidayat telah di tahan selama 13 hari di Metro Jaya, kemudian istri Hidayat mengajukan permohonan penangguhan pada tanggal 29 November 2016 dan permohonan tersebut di kabulkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hidayat yang sebelumnya telah berstatus tersangka atas kasus penebar kebencian dan juga provokasi, Hidayat yang diduga telah melakukan penggiring opini publik yang mengatakan Kapolda melakukan provokasi.
Tulisan tersebut diunggah ke akun media sosial yang dimilikinya dengan judul “ Kapolda Metro Jaya melakukan provokasi massa FPI untuk menyerang massa HMI”.
Akibat perbuatannya tersebut Hidayat di ganjar dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar Mydetikcom.
Kombes Pol Argo Yuwono selaku juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan sebelumnya Hidayat pernah di tahan, akan tetapi karena masalah kesehatan maka penahanan terhadap Hidayat ditangguhkan dan yang menjaminnya adalah istrinya sendiri yaitu Rahayu Ningsih.
Sebelumnya Hidayat telah di tahan selama 13 hari di Metro Jaya, kemudian istri Hidayat mengajukan permohonan penangguhan pada tanggal 29 November 2016 dan permohonan tersebut di kabulkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hidayat yang sebelumnya telah berstatus tersangka atas kasus penebar kebencian dan juga provokasi, Hidayat yang diduga telah melakukan penggiring opini publik yang mengatakan Kapolda melakukan provokasi.
Tulisan tersebut diunggah ke akun media sosial yang dimilikinya dengan judul “ Kapolda Metro Jaya melakukan provokasi massa FPI untuk menyerang massa HMI”.
Akibat perbuatannya tersebut Hidayat di ganjar dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar Mydetikcom.