Mydetikcom - Terdapat istilah tertentu untuk mengganti penyebutan uang
suap. hal itu di ungkapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Istilah baru itu telah di gunakan untuk dapat menyamarkan
uang suap yang diperoleh dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R
Rajamohanan Nair.
Hal itu terungkap setelah dipersiangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta,Senin ( 20/3/17). Handang Soekarno dihadirkan didalam
persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.
"Saya itu tidak bermaksud apa apa, tapi yang saya
maksud itu artinya uang", kata Handang kepada Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ).
Selain Handang, didalam persidangan, Jaksa KPK juga turut
menghadirkan ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan, sebagai saksi.
Didalam kasus korupsi ini, uang yang telah diterima oleh
Handang adalah sebesar Rp.1.9 miliar yang mana uang ini rencananya akan
diberikan sebagian kepada Andreas.
Didalam persidangan, Jaksa KPK juga menunjukan barang bukti
berupa salinan percakapan Handang dan Andreas melalui aplikasi jejaring sosial
Whatsapp. didalam percakapan itu, Handang dan Andreas diketahui menggunakan
istilah Paketan dan Undagan dalam istilah uang suap.
"Karena itu Pak Handang menjanjikan pinjaman uang, tapi
saya sendiri tidak ingat kenapa pakai istilah itu", ujar Andreas.
Kepada Jaksa KPK, Hamdang mengakui bahwa uang suap diganti
penggunaan istilahnya menjadi paketan dan undangan untuk menyamarkan istilah
penyebutan uang. namun dirinya juga mengaku tidak memiliki motif motif
tertentu.
"Saya cuma kasih tahu saya mau ambil undangan. saya
juga menyamarkan dengan undangan. saya kira dia ( Andreas ) sudah mengerti
maksudnya itu", kata Handang.
Didalam kasus ini, Diketahui Rajamohanan telah ditangkap bersama
dengan Handang Soekarno ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di
Pringhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya telah ditangkap terkait dengan dugaan suap senilai
Rp.6 miliar. uang suap tersebut di duga untuk dapat mengelapkan kewajiban pajak
PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp.78 miliar.
Sewaktu tertangkapnya dalam operasi tangkap tangan, KPK
telah berhasil mengamankan uang senilai USD 148.500 atau sekitar Rp.1.9 miliar.
Uang yang tertangkap KPK tersebut merupakan uang tahap
pertama dari keseluruhan sebesar Rp.6 miliar yang akan diberikan Rjamohanan
kepada Handang.(Mydetikcom)