Mydetikcom - Persidangan didalam kasus dugaan penistaan agama dengan
terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok akan
kembali di laksanakan pada Rabu ( 29/3/17) mendatang.
Saksi ahli akan kembali dihadirkan pada sidang pekan depan
oleh Penasihat hukum dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP.
"Kami akan menyampaikan minimal menghadirkan enam orang
saksi. kaena sidang dipastikan akan sampai pada jam 12 malam", kata
anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, I Wayan Sudarta kepada sejumlah
wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa
( 21/3/17) malam.
Adapun ke enam orang saksi ahli yang akan dihadirkan terdiri
dari tiga orang ahli yang telah diperiksa oleh tim penyidik dan keterangannya
telah ada di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) sedangkan tiga orang lainnya
tidak ada di BAP.
Ketiga orang yang keterangannya telah ada di Berita Acara
Pemeriksaan ( BAP ) adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo dari saksi ahli
bahasa, Risma Permana Deli sebagai saksi ahli sosiologi serta Noor Aziz Said
sebagai saksi ahli hukum pidana.
Sementara pada persidangan pekan depan , penasihat hukum
Ahok masih merahasiakan ahli yang belum di BAP.
"Saksi ahli yang akan dihadirkan didalam persidangan
akan di fokuskan pada ahli agama, ahli hukum pidana dan ahli bahasa", kata
Wayan.
Penasihat Ahok telah menghadirkan sebanyak 4 orang saksi
ahli untuk menyampaikan kerterangannya di dalam persidangan selama ini.
Saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan diantaranya
adalah ahli hukum piddana Edward Omar Sharif Hiariej yang berasal dari Universitas
Gahjah Mada ( UGM ) serta C Djisman Samosir yang merupakan ahli dari
Universitas Parahyangan.
Kemudian dua orang saksi ahli lainnya adalah ahli agama
Islam dari IAIN Raden Intan dan Ahmad Ishomuddin serta ahli bahasa yang berasal
dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ( UI ) Rahyu Surtiati.
Didalam persidangan yang berlangsung, Ahli bahasa dari
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ( UI ) Rahayu Surtiati mengatakan
pada pidato yang disampaikan oleh Ahok kepada warga kepulauan Seribu tidak ada
unsur kebencian dan tindakan untuk mengolok olok agama Islam.
"Saya telah lama sekali ( menonton video pidato Ahok )
dari November tahun lalu. secara umum saya tidak melihat adanya ketegangan,
tidak ada marah marah, serta tidak ada mengolok olok", kata Rahayu didalam
persidangan.
Rahayu menilai, Ahok hanya menyampaikan pidatonya dengan
sikap tegap dan serius. kemudian ahok juga menyampaikan sesuatu ujaran ujaran
yang mampu membuat warga yang hadir di lokasi itu dapat tertawa dan bertepuk
tangan.
"Kalau yang ada di BAP saya, pembicara pidato
menyampaikan dengan nada penuh semangat dan sangat santai", ujar Rahayu.
Kemudian Tim penasehat hukum juga mempertanyakan intonansi
saat Ahok menyampaikan pidato.
"Hanya terlihat ada intonansi naik ketika bertanya dan
ada intonansi turun ketika beliau mengakhiri kalimat", ujar Rahayu.(Mydetikcom)