Mydetikcom - Tercatat sebanyak 3.8 juta kenderaan yang ada di Jakarta
telah menunggak pajak. data ini merupakan data yang tercatat di Badan Pajak dan
Restribusi Daerah ( BPRD ) pada tahun perpajakan 2017.
Dengan berdasarkan data itu, Pihak BPRD akan bekerjasama
dengan Kepolisian berencana akan menggelar razia bersama.
"Ada sekitar 3.2 juta kenderaan roda dua yang ada di
Belum Daftar Ulang ( BDU ) serta sebanyak 600 ribu kenderaan roda empat",
kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto didalam keterangan
resminya, Minggu ( 19/3/17).
Didalam rapat yang diadakan oleh BPRD bersama dengan
kepolisian pada Jumat ( 17/3/17). telah diputuskan akan mengelar razia untuk
dapat mengumpulkan pajak yang tertunggak.
DIrinya mengatakan dengan adanya razia ini, akan dapat
memberikan efek jera sehingga para pemilik kenderaan bermotor dapat segera
menyelesaikan pajak kenderaannya.
"Razia bersama akan dilakukan sekitar pada akhir April
atau pada bulan Mei 2017, nanti akan dilihat perkembangan situasinya",
ujarnya.
Razia gabungan yang akan digelar selain melibatkan Badan
Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) juga akan dibantu oleh Dinas Perhubungan,
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) serta dari kepolisian.
Sebelum akan di gelarnya pelaksanaan razia, pihak Badan
Pajak dan Restribusi Daerah ( BPRD ) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
kepada masyrakat.
Di dalam peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015
tentang Pajak Kenderaan bermotor, untuk tarif pajak tahunan kenderaan pribadi
adalah sebesar 2 persen dari harga kenderaan itu sendiri.
Pajak progresif juga diberlakukan dengan penambahan sebesar
0.5 persen bagi pemilik masyrakat yang memiliki kenderaan kedua dan seterusnya. (Mydetikcom)