Mydetikcom - Tanggal 12 April 2017 adalah terakhir masa jabatan anggota
KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) dan Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) periode
2012-2017. namun Komisi II DPR RI masih belum juga melaksanakan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
"Padahal telah ada 14 calon anggota KPU dan 10 nama
Calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang telah diserahkan oleh Presiden
Jokowi kepada DPR RI pada pertengahan Februari 2017 yang lalu", kata
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi ( Perludem ) Titi
Anggraini melalui keterangan tertulis, Jumat ( 10/3/17).
Dirinya juga menambahkan, mengingat telah banyaknya agenda
politik dan pemilu yang akan dihadapi, Komisi II DPR RI seharusnya sudah segera
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan
Bawaslu.
Hal ini di karenakan adanya transisi dan keberlanjutan
kelembagaan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )
yang merupakan salah satu kunci sukses dan tantangan agar pemilu pada 2019 yang
akan diselengarakan secara serentak untuk pertama kalinya berjalan dengan jujur
dan adil serta demokratis.
Karena hal itulah Komisi II DPR harus menjadikan uji
kalayakan dan kepatutan ini menjadi satu prioritas yang paling utama untuk
segera diselesaikan.
Jika tidak, maka anggota KPU an Bawaslu periode 2017-2022
akan mengalami kesulitan di dalam hal transisi bila proses uji kelayakan dan
kepatutan dinilai sangat berhimpitan dengan tenggat waktu berakhirnya masa
jabatan anggota KPU dan bawaslu periode 2012-2017 pada 12 April 2017 mendatang.
"Apalagi secara teknis tidak ada hal yang akan menghambat
Komisi II DPR RI untuk dapat segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
kepada calon anggota KPU dan Bawaslu", lanjut dia.(Mydetikcom)