Mydetikcom - Fahri Hamzah yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR ) RI mempertanyakan kepada KPK mengenai keterlibatan Ketua DPR
Setya Novanto di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP sebagaimana yang telah
disebutkan oleh Jaksa KPK didalam persidangan.
Menurutnya, dari surat dakwaan yang telah dibacakan oleh
jaksa KPK, KPK belum bisa membuktikan apakah Novanto telah turut menerima
aliran dana korupsi dalam kasus E-KTP. Novanto disebut sebut sebagai orang yang
merencanakan mega proyek tersebut.
"Setiap lembaga negara yang berencana menggunakan uang
negara sepersepun, itu telah dibahas bersama di DPR dan di DPR juga telah
melakukan rapat resmi dan lobi. dan lobi itu hal yang biasa", kata Fahri
di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 10/3/17) malam.
Hal itu, menurut Fahri akan membuat nama baik seseorang itu
menjadi rusak. pasalnya tanpa disertai dengan bukti yang kuat, seseorang
tersebut sudah disebut berulang kali namanya di dalam persidangan. apalagi
sebelum persidangan dimulai, telah ada berkas dakwaan yang telah bocor.
Menurut nya, hal itu dapat menunjukan bila KPK tidak bisa
bertanggung jawab. padahal nama seseorang yang telah terlibat kasus hukum namun
belum dapat disertai dengan bukti yang kuat semestinya harus disimpan dengan
baik untuk menjaga keamanan proses penyidikan.
"Dari dulu ngakunya KPK sudah memiliki bukti. Tapi
berkaca dari kasus kasus terdahulu, yang ditangkap akhirnya hanya cuma satu dua
orang saja", lanjut Fahri.
Sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto disebut sebut telah
menerima fee di dalam kasus korupsi E-KTP.
Didalam dakwaan yang telah dibacakan, bagi kedua tersangka
kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto disebut sebut memiliki peran penting di
dalam mengatur besaran anggaran pengadaan E-KTP yang mencapai Rp.5.9 triliun.
Setelah itu, juru bicara KPK Febri Diansyah kemudian
menjelaskan dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tersebut hanya untuk menjelaskan
tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.
Kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka
diantaranya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Imran dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan,
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.(Mydetikcom)