Mydetikcom - Dalam kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik
( E-KTP ) , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan seorang
tersangka.
Tersangka baru yang telah di tetapkan oleh KPK berinisial AA
dan merupakan pihak swasta.
Dengan adanya penetapan ini, kini telah ada tiga tersangka
di dalam kasus korupsi yang di duga telah merugikan negara sebesar Rp.2,3
triliun.
"Setelah ada ditetapkan dua orang sebagai tersangka
dan telah mengajukan kedua oang tersebut sebagai terdakwa. KPK kini menemukan
bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan seseorang tersangka yaitu AA
yang berasal dari swasta", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
menyampaikan keterangannya di Gedung KPK, Kamis ( 23/3/17).
Irman dan Sugiharto merupakan kedua terdakwa didalam kasus
dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ).
Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri.
Menurutnya, AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru
diduga berperan aktif di dalam proses pengadaan barang dan jasa didalam proyek
E-KTP.
Di dalam proses penganggaran E-KTP, AA diduga telah
melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR dan pejabat
di linkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
"Yang bersangkutan ini terkait dengan pemberian aliran
dana kepada sejumlah pihak pada unsur banggar dan sejumlah pejabat
Kemendagri", kata dia.
Sementara itu didalam proses pengadaan E-KTP ini, AA di duga
telah kerap kali berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lainnya
di Kemendagri ser ta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan
tender E-KTP.
"Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia bagian
pengadaan", ujar Alex.
Di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini, AA disangka telah
melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dalam Undang
Undang nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1
KUHP.(Mydetikcom)