Mydetikcom - Jabatan sebagai pembina didalam ormas yang sebagaimana saat
ini tenggah disandang oleh Irjen Polisi Anton Charliyan pada organisasi kemasyarakatan
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) adalah jabatan yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab para anggota kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk memenuhi ketentuan pasal 13 dan 14 UU no.2 tahun 2002 tentang Polri.
Didalam pasal 13 UU no 2 tahun 2002 berbunyi :" Tugas
pokok kepolisian RI adalah memelihara ketertiban serta keamanan masyrakat,
menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada
masyrakat".
Sedangkan pada pasal 14 ayat (1 huruf c ) UU no 2 tahun 2002
menyebutkan "Dalam melaksanakan tugas pokok, kepolisian negara republik
Indonesia bertugas membina masyarakat untuk dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang undangan".
Dengan demikian, Irjen Polisi Anton Charliyan yang
merupakan anggota kepolisian negara RI ketika merangkap juga sebagai pembina
harian ormas GMBI sesungguhnya untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota kepolisian Negara republik Indonesia yang melekat beserta
fungsi fungsi sosialnya yaitu membina masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI )
sangat menyayangkan pernyataan Wakil Ketua komisi III DPR RI Dr Benny K.
Harman dari fraksi Partai Demokrat bahwa jabatan pembina ormas GMBI oleh
Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan dianggap sebagai tidak etis, serta dianggap
keliru dan sangat tendensius.
Pernyataan dari Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat , Benny K
Harman justru dianggap akan berdampak negatif bukan saja akan bisa menambah
beban pihak Polri dalam menghadapi kelompok Intoleran. Akan tetapi juga akan
memberikan ruang dan angin kepada kelompok Intoleran dan radikal dalam mengobok
obok kehidupan masyrakat yang toleran dan berdampingan secara damai antar umat
beragama di Indonesia.
Apalagi disaat yang bersamaan FPI dan GMBI yang kebetulan
sedang berhadap hadapan nyaris terjadi bentrok fisik ketika massa dari ormas FPI
tenggah mengawal Rizieq Shihab saat diperiksa oleh Polda Jawa Barat dalam kasus
penistaan lambang negara yang menjerat pentolan FPI tersebut.
Bentrok fisik itu nyaris mengarah kepada konflik Horizontal
karena telah berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian yang tentunya tidak
terlepas dari peranan dan posisi Irjen Polisi Anton Charliyan sebagai Dewan
pembina Ormas GMBI.
Publik dapat saja menilai sikap Benny K. Harman dan partai Demokrat
telah memberikan angin segar kepada ormas FPI, Bahkan patut di duga berada di
balik gerakan yang intoleran yang akhir akhir ini muncul secara terbuka.
Karena jika perkembangan penanganan kelompok intoleran di
Indonesia ini kurang membawa hasil yang dianggap mengembirakan, maka partai
demokrat patut dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum dan moral karena
kelompok Intoleran justru akan semakin tumbuh subur dan telah dibiarkan
berkembang ketika SBY menjadi presiden selama 10 tahun.
Memang sangat politis dan bahkan Politiking apabila Benny K. Harman sampai meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Anton
Charliyan dari Jabatannya sebagai seorang Kapolda. Dan oleh karena itu dia akan
memanggil Kapolri untuk menjelaskan Jabatan Dewan pembina harian Irjen Polisi
Anton Charliyan dalam Ormas GMBI dan termasuk aktivitas GMBI yang turut mengamankan
kota bandung ketika terjadi unjuk rasa FPI mengantarkan Rizieq saat diperiksa
oleh Polda Jawa Barat.
Secara hukum anggota kepolisian yang menjadi pembina di
ormas bahkan mendirikan ormas sekalipun hal itu merupakan wujud dari
tanggungjawab Profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
hukum dan moral.
Yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh Undang Udang
Polri adalah seorang anggota kepolisian RI terlibat langsung kedalam kegiatan
Politik Praktis karena Polri sendiri harus bersikap netral ( Pasal 26 uu Polri
).
Dengan demikian sikap yang diambil oleh Benny K. Harman dalam persoalan
pembinaan ormas oleh anggota kepolisian adalah sebuah pelanggaran, justru ini
adalah suatu cara berpikir yang sangat keliru dan salah memaknai tugas serta
tanggungkjawab pokok Polri menurut UU.
Karena itu Benny K. Harman dan partai Demokrat bisa saja dianggap telah
menyalahgunakan fungsi kontrol komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya yaitu
Kepolisian RI untuk tujuan Politik lain di luar penggunaan fungsi Kontrol dewan
terhadap pihak Polri.Mydetikcom