» » Kenapa partai Demokrat malah dukung tindakan anarkis ormas FPI ?

Kenapa partai Demokrat malah dukung tindakan anarkis ormas FPI ?

Penulis By on Senin, 16 Januari 2017 |

kenapa-partai-demokrat-dukung-tindakan-anarkis-ormas-fpi

Mydetikcom - Jabatan sebagai pembina didalam ormas yang sebagaimana saat ini tenggah disandang oleh Irjen Polisi Anton Charliyan pada organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab para anggota kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pasal 13 dan 14 UU no.2 tahun 2002 tentang Polri.

Didalam pasal 13 UU no 2 tahun 2002 berbunyi :" Tugas pokok kepolisian RI adalah memelihara ketertiban serta keamanan masyrakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyrakat".

Sedangkan pada pasal 14 ayat (1 huruf c ) UU no 2 tahun 2002 menyebutkan "Dalam melaksanakan tugas pokok, kepolisian negara republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan".

Dengan demikian, Irjen Polisi Anton Charliyan yang merupakan anggota kepolisian negara RI ketika merangkap juga sebagai pembina harian ormas GMBI sesungguhnya untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian Negara republik Indonesia yang melekat beserta fungsi fungsi sosialnya yaitu membina masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) sangat menyayangkan pernyataan Wakil Ketua komisi III DPR RI Dr Benny K. Harman dari fraksi Partai Demokrat bahwa jabatan pembina ormas GMBI oleh Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan dianggap sebagai tidak etis, serta dianggap keliru dan sangat tendensius.

Pernyataan dari Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat , Benny K Harman justru dianggap akan berdampak negatif bukan saja akan bisa menambah beban pihak Polri dalam menghadapi kelompok Intoleran. Akan tetapi juga akan memberikan ruang dan angin kepada kelompok Intoleran dan radikal dalam mengobok obok kehidupan masyrakat yang toleran dan berdampingan secara damai antar umat beragama di Indonesia.

Apalagi disaat yang bersamaan FPI dan GMBI yang kebetulan sedang berhadap hadapan nyaris terjadi bentrok fisik ketika massa dari ormas FPI tenggah mengawal Rizieq Shihab saat diperiksa oleh Polda Jawa Barat dalam kasus penistaan lambang negara yang menjerat pentolan FPI tersebut.

Bentrok fisik itu nyaris mengarah kepada konflik Horizontal karena telah berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian yang tentunya tidak terlepas dari peranan dan posisi Irjen Polisi Anton Charliyan sebagai Dewan pembina Ormas GMBI.

Publik dapat saja menilai sikap Benny K. Harman dan partai Demokrat telah memberikan angin segar kepada ormas FPI, Bahkan patut di duga berada di balik gerakan yang intoleran yang akhir akhir ini muncul secara terbuka.

Karena jika perkembangan penanganan kelompok intoleran di Indonesia ini kurang membawa hasil yang dianggap mengembirakan, maka partai demokrat patut dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum dan moral karena kelompok Intoleran justru akan semakin tumbuh subur dan telah dibiarkan berkembang ketika SBY menjadi presiden selama 10 tahun.

Memang sangat politis dan bahkan Politiking apabila Benny K. Harman sampai meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Anton Charliyan dari Jabatannya sebagai seorang Kapolda. Dan oleh karena itu dia akan memanggil Kapolri untuk menjelaskan Jabatan Dewan pembina harian Irjen Polisi Anton Charliyan dalam Ormas GMBI dan termasuk aktivitas GMBI yang turut mengamankan kota bandung ketika terjadi unjuk rasa FPI mengantarkan Rizieq saat diperiksa oleh Polda Jawa Barat.

Secara hukum anggota kepolisian yang menjadi pembina di ormas bahkan mendirikan ormas sekalipun hal itu merupakan wujud dari tanggungjawab Profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum dan moral.

Yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh Undang Udang Polri adalah seorang anggota kepolisian RI terlibat langsung kedalam kegiatan Politik Praktis karena Polri sendiri harus bersikap netral ( Pasal 26 uu Polri ).

Dengan demikian sikap yang diambil oleh Benny K. Harman dalam persoalan pembinaan ormas oleh anggota kepolisian adalah sebuah pelanggaran, justru ini adalah suatu cara berpikir yang sangat keliru dan salah memaknai tugas serta tanggungkjawab pokok Polri menurut UU.

Karena itu Benny K. Harman dan partai Demokrat bisa saja dianggap telah menyalahgunakan fungsi kontrol komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya yaitu Kepolisian RI untuk tujuan Politik lain di luar penggunaan fungsi Kontrol dewan terhadap pihak Polri.Mydetikcom


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya