Mydetikcom - Habib Novel Bamukmin dilaporkan tim pengacara dari Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan
palsu di dalam persidangan. Novel menyatakan dia siap dipanggil jika
keterangannya diperlukan terkait dengan perlaporan tersebut.
"Oh, saya siap dipanggil, saya akan membeberkan dengan
bukti bukti yang ada", ujar Habib Novel saat dimintai konfirmasi.
Menurut Novel, tidak ada yang salah dengan semua keterangannya
yang diberikan saat dirinya menjadi saksi pada persidangan Ahok pada 03 Januari
2017 lalu.
Di dalam laporannya, tim pengacara Ahok menyatakan bahwa
Novel sudah terang terangan memberikan
keterangan palsu dengan menyatakan bahwa klien nya merekayasa kasusnya dan
telah membunuh dua orang anak buahnya. hal itu, menurutnya Sudah diluar pokok
dari materi di dalam persidangan Ahok.
"Itu Fittnah, dan itu bukan kenyataan, karena korban
sudah ada. siapa yang mau bertanggung jawab antara Kapolda ketika itu dengan
Ahok. tidak mungkin Ahok tidak mengetahui hal itu", ujar Novel.
"Telah tujuh kali menyerang Al-maidah, termasuk saya
yang sampaikan dari rekam jejaknya per tahun 2012 lalu, yaitu islam diserang
termasuk saya korbannya masuk ke dalam penjara. teman saya meninggal di dalam
penjara, ini bukti untuk memberatkan Ahok".
Sebelumnya tim pengacara Basuki Thajaja Purnama atau Ahok
telah melaporkan Habib Novel Bamukmim ke Polda Metro Jaya atas dugaan
memberikan keterangan palsu pada saat persidangan. Habib Novel dilaporkan karena
menuduh Ahok telah membunuh anak buahnya.
Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga merupakan
salah satu kuasa hukum dari Ahok. didalam bukti laporan bernomor
LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Novel telah dilaporkan atas dugaan telah
melanggar pasal 310 Jo pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal
242 KUHP.
"Barang bukti nya sudah jelas, ada beberapa hasil
rekaman di persidangan sudah kita berikan kepada pihak penyidik, transkip
rekaman , berita berita tentang klien kami, pak Ahok yang diberitakan oleh
saudara terlapor", imbuh Rolas Sitinjak yang merupakan pengacara Ahok.(Mydetikcom)