» » Final, Novel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Ahok

Final, Novel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Ahok

Penulis By on Senin, 16 Januari 2017 |


Final, Novel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Ahok


Mydetikcom - Habib Novel Bamukmin dilaporkan tim pengacara dari Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu di dalam persidangan. Novel menyatakan dia siap dipanggil jika keterangannya diperlukan terkait dengan perlaporan tersebut.

"Oh, saya siap dipanggil, saya akan membeberkan dengan bukti bukti yang ada", ujar Habib Novel saat dimintai konfirmasi.

Menurut Novel, tidak ada yang salah dengan semua keterangannya yang diberikan saat dirinya menjadi saksi pada persidangan Ahok pada 03 Januari 2017 lalu.

Di dalam laporannya, tim pengacara Ahok menyatakan bahwa Novel sudah terang terangan  memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa klien nya merekayasa kasusnya dan telah membunuh dua orang anak buahnya. hal itu, menurutnya Sudah diluar pokok dari materi di dalam persidangan Ahok.

"Itu Fittnah, dan itu bukan kenyataan, karena korban sudah ada. siapa yang mau bertanggung jawab antara Kapolda ketika itu dengan Ahok. tidak mungkin Ahok tidak mengetahui hal itu", ujar Novel.

"Telah tujuh kali menyerang Al-maidah, termasuk saya yang sampaikan dari rekam jejaknya per tahun 2012 lalu, yaitu islam diserang termasuk saya korbannya masuk ke dalam penjara. teman saya meninggal di dalam penjara, ini bukti untuk memberatkan Ahok".

Sebelumnya tim pengacara Basuki Thajaja Purnama atau Ahok telah melaporkan Habib Novel Bamukmim ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan. Habib Novel dilaporkan karena menuduh Ahok telah membunuh anak buahnya.

Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dari Ahok. didalam bukti laporan bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Novel telah dilaporkan atas dugaan telah melanggar pasal 310 Jo pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP.

"Barang bukti nya sudah jelas, ada beberapa hasil rekaman di persidangan sudah kita berikan kepada pihak penyidik, transkip rekaman , berita berita tentang klien kami, pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor", imbuh Rolas Sitinjak yang merupakan pengacara Ahok.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya