» » Sidang ke enam Ahok, JPU masih menghadirkan enam saksi

Sidang ke enam Ahok, JPU masih menghadirkan enam saksi

Penulis By on Senin, 16 Januari 2017 |

Sidang ke enam Ahok, JPU masih menghadirkan enam saksi

Mydetikcom - Ahok akan kembali menjalani persidangan nya yang keenam yang akan di gelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan hari ini. Sidang keenam ini masih akan berangendakan tentang pemeriksaan para saksi dari pihak pelapor.

Ahok datang dengan menggunakan mobil Inova dari kediamannya di kawasan Pantai Mutiara Panjaringan, Jakarta Utara, dan tiba di gedung Kementan melalui pintu karyawan di gedung A Kementerian Pertanian.

Di dalam persidangan ke enam ini Jaksa penuntut umum ( JPU ) berencana akan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif  Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang akan diadakan di Auditorium kementerian Pertanian Jakarta, Selasa ( 17/1/17).

Sidang keenam dengan terdakwa Ahok ini direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 Wib. Enam saksi pelapor yang akan dihadirkan di dalam sidang ke enam ini diantaranya Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Imam Saputra dan dua orang dari pihak kepolisian Bogor yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Pemanggilan kedua anggota kepolisian Bogor itu merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data natara Laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) atas nama Saksi Willyudin.

Di dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut tercantum bahwa laporan saksi atas nama Willyudin didalam kasus yang menjerat ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan tempat kejadian perkara ( Locus Delictie", di Tegalega, Bogor sehingga hal ini dipertanyakan oleh para tim kuasa hukum terdakwa Ahok.

Willyuddin di dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan telah terjadi kesalahan pengetikan oleh anggota Polresta Bogor tersebut.

Willyudin sendiri akan meneruskan memberikan kesaksian nya karena pada sidang sebelumnya, selasa ( 10/1/17), sempat dilakukan penundaan akibat waktu yang sudah larut malam.

Saksi saksi pelapor yang telah dihadirkan di dalam persidangan Ahok adalah Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsul Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono dan Muhammad Burhanuddin.

Ahok sendiri terancam dijerat dengan pasal alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya