Mydetikcom - Ahok akan kembali menjalani persidangan nya yang keenam yang
akan di gelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan hari ini. Sidang
keenam ini masih akan berangendakan tentang pemeriksaan para saksi dari pihak
pelapor.
Ahok datang dengan menggunakan mobil Inova dari kediamannya
di kawasan Pantai Mutiara Panjaringan, Jakarta Utara, dan tiba di gedung
Kementan melalui pintu karyawan di gedung A Kementerian Pertanian.
Di dalam persidangan ke enam ini Jaksa penuntut umum ( JPU )
berencana akan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus
penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang akan
diadakan di Auditorium kementerian Pertanian Jakarta, Selasa ( 17/1/17).
Sidang keenam dengan terdakwa Ahok ini direncanakan akan
dimulai pada pukul 09.00 Wib. Enam saksi pelapor yang akan dihadirkan di dalam
sidang ke enam ini diantaranya Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro,
Muhammad Asroi Saputra, Imam Saputra dan dua orang dari pihak kepolisian Bogor
yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan kedua anggota kepolisian Bogor itu merupakan
keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya
ketidaksesuaian data natara Laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
atas nama Saksi Willyudin.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut tercantum bahwa
laporan saksi atas nama Willyudin didalam kasus yang menjerat ahok terjadi pada
6 September 2016 dengan tempat kejadian perkara ( Locus Delictie", di
Tegalega, Bogor sehingga hal ini dipertanyakan oleh para tim kuasa hukum
terdakwa Ahok.
Willyuddin di dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan
bahwa kemungkinan telah terjadi kesalahan pengetikan oleh anggota Polresta
Bogor tersebut.
Willyudin sendiri akan meneruskan memberikan kesaksian nya
karena pada sidang sebelumnya, selasa ( 10/1/17), sempat dilakukan penundaan
akibat waktu yang sudah larut malam.
Saksi saksi pelapor yang telah dihadirkan di dalam
persidangan Ahok adalah Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus joy Setiawan, Muchsin
alias Habib Muchsin Alatas, Syamsul Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono dan
Muhammad Burhanuddin.
Ahok sendiri terancam dijerat dengan pasal alternatif yakni
pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Mydetikcom)